Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Kota Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komisioner/Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Mojokerto . Layanan pengaduan ini dikelola oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Mojokerto

TATA CARA PENGADUAN

  1. Silahkan isi Formulir Laporan Pengaduan dengan mengunduh dokumen berikut ini
  2. Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Pekerjaan Terlapor ;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 98 Kali.