KPU Kota Mojokerto Ikuti FGD Penataan Dapil
Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengikuti rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan pemungutan suara khusus (Special Voting Arrangements). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 22–23 April 2026 di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Aang Khunaifi selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa kegiatan FGD ini tidak lepas dari Putusan MK yang mengembalikan kewenangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau bukan lagi diatur dalam lampiran Undang-Undang Pemilu. “Penataan Dapil adalah bagian krusial dalam Pemilu, apalagi putusan MK mengembalikan kewenangan Dapil kepada KPU, sehingga wajib bagi kita (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) memahami secara mendalam terkait mekanisme penataan Dapil,” tutur Aang. Selain soal pemahaman aturan teknis, Aang juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan simulasi penataan dapil serta membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Pada sesi penyampaian materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam menegaskan bahwa FGD ini menjadi aspek penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu selanjutnya. Dan harapannya setelah pelaksanaan FGD ini dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam mempersiapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2029 sesuai dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 serta tujuh prinsip dapil. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Mojokerto memperoleh penguatan pemahaman teknis sekaligus arah kebijakan terkait penataan dapil sesuai ketentuan perundang-undangan menyongsong Pemilu 2029.(sam)
Selengkapnya