Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada Rabu (21/1) turut serta dalam Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif dan seluruh Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan KPU Provinsi Jatim, yakni Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Teknis dan Hukum KPU Jatim, Yulyani Dewi, serta Inspektorat Wilayah II KPU RI, Bakhtiar dan Kasubag Evaluasi dan Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Utama KPU RI, Ardila Fitriani.
Anggota KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq, dalam sambutannya, menekankan pentingnya komitmen untuk membangun sinergitas sebaik mungkin. “Slogan KPU melayani menjadi filosofi mendalam untuk melaksanakan sosialisasi ini dan saya harap seluruh satker bisa mengikuti pemaparan materi dengan seksama agar nantinya dapat menerapkan semaksimal mungkin,” ucap Rozaq.
Sambutan lainnya disampaikan oleh Bakhtiar selaku Inspektur Wilayah II KPU RI. Beliau menyampaikan bahwa WBS merupakan suatu sistem yang disiapkan untuk komitmen dalam memperbaiki diri. Indikator WBS sendiri bukan karena banyak aduan, melainkan adanya perbaikan sistem dan proses yang lebih baik. WBS penting karena menjadi wadah kepada kita untuk mengetahui apakah melaksanakan kegiatan sudah benar atau tidak. Sistem ini menyempurnakan hasil kerja yang merupakan bagian dari komitmen KPU. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menekankan pentingnya keterbukaan dan saling menjaga kekompakan.
Pada sesi pemaparan materi, Ardila Fitriani dari Inspektorat Utama KPU RI menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi terkait WBS dan SP4N-Lapor! “Sesuai dengan edaran KPU RI, penting bagi semua satker untuk menyebarluaskan melalui media sosial tentang apa itu SP4N-Lapor! berikut mekanismenya”, terang Ardila. Pada sesi akhir, acara diisi dengan diskusi tanya jawab serta kuis. (elt)
Selengkapnya