Berita Terkini

171

KPU Kota Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Kehumasan melalui Pelatihan Public Relations di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota mojokerto hadiri Pelatihan Public Relations bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota, khususnya host podcast, pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Jalan Raya Tenggilis Nomor 1–3, Surabaya. Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui penguatan kemampuan komunikasi dan kehumasan di era digital. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Nur Salam. Dalam sambutannya, ia berharap pelatihan ini dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan dan meningkatkan kapasitas peserta, khususnya dalam bidang public speaking dan public relations. Pelatihan menghadirkan dua narasumber, yakni Wida Subianto, praktisi public speaker dengan pengalaman lebih dari 17 tahun sebagai presenter di berbagai media, serta Ratih Puspa, S.Sos., M.A., Ph.D., dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga. Materi yang disampaikan meliputi teknik public speaking, tips menjadi host podcast di lingkungan institusi pemerintah, serta Government Digital Public Relations yang menekankan pentingnya strategi komunikasi digital dalam membangun citra lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat.(iin)


Selengkapnya
245

Upacara Hari Ibu di KPU Kota Mojokerto: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan Upaca Peringatan Hari Ibu pada Senin, 22 Desember 2025, di halaman kantor KPU Kota Mojokerto. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, Suwaji menyampaikan bahwa peringatan hari ibu bukan sekadar seremonial dan bukan pula perayaan “Mother’s Day” sebagaimana dipahami di beberapa budaya, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam semua peran dan kapasitasnya—baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara. Mari kita lanjutkan komitmen bersama untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju, inklusif, dan berkeadilan. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Upacara diikuti oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu I.A, dan Sekretaris KPU Kota Mojokerto, para kepala subbagian, serta seluruh staf sekretariat. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. (hai)


Selengkapnya
155

ANGGOTA KPU KOTA MOJOKERTO, ULIL ABSHOR MENJADI NARASUMBER SEMINAR KEPEMIMPINAN DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIT RADEN WIJAYA

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor, menjadi narasumber dalam Seminar Kepemimpinan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Raden Wijaya, pada Jum’at (19 Desember 2025). Seminar tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Raden Wijaya Tahun 2025. Sejumlah pejabat kampus STIT Raden Wijaya hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, DR. KH Imron Rosyadi, MH.SH (Ketua STIT Raden Wijaya), DR. H. Anas Alamsyah, M.Ag (Wakil Ketua 1), Ahsanul Anam, M.Fil (Wakil Ketua 2), KH. Sodiqin Marzuqon, S.PdI (Ketua PCNU Kota Mojokerto) dan jajaran civitas akademi dosen dan karyawan STIT Raden Wijaya. Ulil Abshor dalam pemaparannya menyampaikan bahwa DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) adalah salah satu pilar demokrasi yang merupakan miniatur negara di dalam kampus. “Keberadaan DEMA sebagai miniatur negara di dalam kampus ini sangat penting dan strategis. Untuk itu pada rekan-rekan yang hari ini dilantik sebagai pengurus agar mampu memanfaatkan sebagai ruang untuk belajar kepemimpinan,” ucap Ulil. Ulil juga menegaskan bahwa nalar kritis DEMA perlu terus dipertajam, tidak hanya ke dalam kampus tapi juga kesadaran sebagai warga bangsa yang nanti pada saatnya akan menjadi penerus kepemimpinan negara. Selain itu, demokrasi memerlukan control Masyarakat, sehingga DEMA harus hadir mengawal dan memastikan pemerintahan bertujuan untuk kesejahteraan dan keadilan Masyarakat. “Jangan pernah berkecil hati, yakin semua bisa jadi apa saja, asal kalian bersungguh-sungguh dalam proses, kampus bukan alasan berkecil hati, rezeki dan Kuasa Allah sangat luas, faktanya sudah ribuan diaspora alumni kampus sudah bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Agama,” imbuhnya. (ifa)


Selengkapnya
170

Update Aturan Terkait PAW Anggota DPRD, KPU Kota Mojokerto Hadiri Acara Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Kamis (18/12) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, Stakeholder Terkait, serta jajaran KPU Kota/Kota se-Jawa Timur diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif. Tampak hadir pimpinan KPU Jatim dalam acara tersebut antara lain, Choirul Umam, Habib M. Rohan, Eka Wisnu Wardhana, Miftaqur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dalam sambutannya, Habib M. Rohan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Provinsi Jatim menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mensosialisasikan PKPU 3 Tahun 2025 tentang penggantian Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta menyampaikan informasi mengenai pemutakhiran data pemilih. “Sesuai regulasi apabila ada perubahan data partai politik, parpol menyampaikan perubahan tersebut melalui Sipol, karena itu menjadi kewenangan Parpol,” terang Rohan. Sedangkan pada sesi penyampaian materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam menjabarkan mekanisme dan hal-hal teknis terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD, sekaligus pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui Sipol. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta. (msa)


Selengkapnya
169

Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Kepada Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 16 Desember 2025 di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto (Jl. Pahlawan No. 11 Mojokerto) Pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Sosialisasi ini dihadiri oleh 18 Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota beserta Staf Bawaslu Kota Mojokerto, Kepala dan/atau Perwakilan Bakesbangpol Kota Mojokerto. Dalam sambutannya, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Partai Politik dan seluruh undangan yang hadir. Secara khusus beliau memberikan apresiasi kepada peserta Pemilu Serentak 2024 atas dukungannya sehingga penyelenggaraan Piemilihan di Kota Mojokerto berjalan dengan kondusif. “Saya atas nama KPU Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan parpol yang turut menyukseskan Pemilu secara aman dan damai,” ujar Usmuni. Sedangkan dalam konteks Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, Usmuni mengatakan jika forum sosialisasi sangat penting diselenggarakan guna menyamakan persepsi terkait syarat dan mekanisme PAW. “Berbicara masalah PAW ini sangat berguna bagi Partai Politik sedangkan KPU utamanya KPU Kota Mojokerto hanya sebagai fasilitator,” tegas Usmuni. Pada sesi penyampaian materi, Suwaji selaku Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan dalam hal ini menyampaikan bahwa salah satu tugas KPU adalah mensosialisasikan peraturan atau produk-produk hukum baru kepada Parpol. “Memang benar apa yang disampaikan Pak Usmuni tadi,  bahwa KPU Kota Mojokerto tidak berhak terkait adanya PAW karena kewenangan sepenuhnya terkait penggantian kewenangannya berada di Parpol dan KPU hanya sebagai fasilitator,” ujar Suwaji. Lebih lanjut Suwaji menjabarkan bahwa ada kurang-lebih 50% perubahan jika dibandingkan dengan PKPU PAW sebelumnya, atau PKPU 6 tahun 2017. Selain perbandingan struktur, Suwaji juga menjelaskan terkait perbandingan dan perbedaan mengenai perbedaan istilah, pengakuan dan kelembagaan khusus, perluasan ruang lingkup pengaturan, alasan pemberhentian antarwaktu, mekanisme penetapan calon pengganti, syarat dan ketidaklayakan calon pengganti, prosedur verifikasi dan klarifikasi, penanganan kasus yang berproses hukum. Pada kesimpulannya, Suwaji menyampaikan bahwa PAW dalam PKPU 6/2017 dan PKPU 3/2025 pada dasarnya tetap berlandaskan prinsip yang sama, hanya saja dalam PKPU 3/2025 menghadirkan perluasan dan penyempurnaan yang signifikan, baik dari segi ruang lingkup maupun mekanisme pelaksanaannya. “Salah satu yang substansial adalah bahwa PKPU 3 tahun 2025 ini mengakomodir Keputusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023,” jelas Suwaji. Pada sesi akhir, Ulil Abshor selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan bahwa  terkait Sosialisasi PKPU 3/2025 ini adalah konteksnya lex posterior derogate priori yaitu peraturan terbaru mengesampingkan peraturan lama. “Tidak ada perbedaan yang signifikan perbandingan PKPU lama dan baru, nanti barangkali ada perkembangannya di 2026 terkait teknis mengenai PAW seperti apa karena PKPU ini memang masih baru,” tambah Ulil. Setelah memasuki sesi materi, terdapat sesi tanya jawab yang mana beberapa perwakilan Parpol antusias untuk memberikan pertanyaan seputar prosedur PAW. (elt/msa)


Selengkapnya
122

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah ASN se-Jawa Timur

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur, pada hari Rabu-Kamis, (17-18 Desember 2025) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertempat di Aula lantai II kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh Kepala Subbagian dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Dikrilia Rizki E.A, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif serta Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, Noor Ifah. Dari KPU Provinsi Jatim hadir Anggota KPU Provinsi Jatim, Miftahur Rozaq, Nur Salam dan Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dan jajaran Kabag dan Kasubbag KPU Provinsi Jatim. Sekretaris KPU Provinsi Jatim , Nanik Karsini dalam arahannya menyampaikan apresiasi  atas dedikasi, sinergi dan kolaborasi para ASN KPU dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Beliau juga berharap agar momentum ini dapat memantapkan kesiapan KPU Provinsi Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas. Rapat Konsolidasi ASN ini juga menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPB Surabaya, Nurul Hidayat dan Niemas Gandha Sari yang memaparkan materi mengenai  Kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026 dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025. (ifa)


Selengkapnya