Berita Terkini

Tingkatkan Nilai SAKIP, KPU Kota Mojokerto Ikuti Entry Meeting Pelaksanaan Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Mengikuti kegiatan Entry Meeting Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Setjen KPU secara daring melalui aplikasi zoom meeting, pada hari Selasa 1 Juli 2025. Adapun kegiatan ini diikuti Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso, Kasubbag Perancanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, beserta staf Rendatin. Acara di buka oleh Inspektur Wilayah I, H. Bakhtiar, menyampaikan fungsi dari Inspektorat KPU adalah untuk melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, “Fungsi Inspektorat meliputi penyusunan rencana dan program pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap berbagai aspek seperti kepegawaian, keuangan, dan kegiatan operasional Pemilu, serta pengujian dan penilaian laporan di lingkungan Sekjen KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota”, ujarnya.  Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah III Asep Suhlan, menekankan bahwa pentingnya pelaksanaan evaluasi implementasi sakip tahun 2024, “Evaluasi Sakip ini penting untuk mengukur sejauh mana implementasi sakip karena menjadi dasar identifikasi kelemahan dan perbaikan satker sehingga komponen evaluasi sakip seperti peningkatan akuntabilitas, peningkatan efektifitas serta implementasi efisiensi dapat terpenuhi.” ucapnya. Kemudian pada sesi selanjutnya Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti, menambahkan juga bahwa Sakip adalah bagian dari integrasi perencanaan, penganggaran dan laporan kinerja. “Dalam mengukur sejauh mana implementasi sakip ini tentu erat kaitannya dengan bagaimana perencanaan, penganggaran serta laporan kinerja itu dibuat sehingga capaian sejalan dengan target yang ditetapkan.“ jelasnya. Pada entry meeting tersebut disampaikan juga perolehan nilai SAKIP dari masing-masing Satuan Kerja, Wiratmoko selaku Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa hasil reviu tahun 2023 KPU Kota Mojokerto memperoleh kriteria BB, “Alhamdulillah KPU Kota Mojokerto dalam reviu SAKIP 2023 mendapatkan Nilai 72,90 dengan kriteria BB, untuk reviu SAKIP tahun 2024 ini kami berupaya untuk mendapatkan nilai yang lebih baik lagi”, pungkasnya.(fit)

KPU Kota Mojokerto Tekankan Integritas dan Kesiapan Adanya Perubahan Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelenggarakan apel rutin pada hari Senin, 30 Juni 2025, di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto. Apel ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor, beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Dalam amanatnya, Ulil Abshor mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, soliditas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah Non‑Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mengapresiasi penambahan anggota baru di Sekretariat KPU Kota Mojokerto yang berasal dari formasi CPNS Tahun 2025. Selain itu, Ulil juga memberikan pengarahan singkat terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024 tanggal 19 Mei 2025. “KPU Kota Mojokerto harus senantiasa siap menerima dan menjalankan instruksi dari KPU RI maupun KPU Provinsi, terutama dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024. Putusan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemilu secara ideal, baik dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakan, maupun desain kelembagaan penyelenggara,” tegas Ulil. Apel berlangsung dengan penuh khidmat dan ditutup dengan foto bersama sesudah apel. (hai/ifa)

Susun Risk Register tahun 2025, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Internal

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada Kamis, (12/5), KPU Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi internal pada Rabu (25/6).  Rapat ini dilakukan dalam rangka menyususun/mengisi Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kota Mojokerto Tahun 2025. Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan kasubbag KPU Kota Mojokerto. Dalam rapat tersebut, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa pengisisian daftar risiko harus memperhatikan prinsip manajemen risiko, antara lain : terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan. “Risk register ini penting untuk memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ujar Usmuni. Pada kesempatan yang sama, Suwaji selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa penyusunan manajemen risiko idealnya berbasis pada item kegiatan yang tertuang dalam perjanjian kinerja. “Banyak hal yang memerlukan pengendalian sejak dini, batasan yang paling mudah ya melalui kegiatan yang ada pada perjanjian kinerja,” jelas Suwaji. Setelah tersusun lengkap, daftar risiko yang disusun KPU Kota Mojokerto disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.  (msa)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Kasubbag Parmas dan SDM, Noor Ifah dan staf subbag Parmas dan SDM, Haikal Jahar Pramesti mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar oleh KPU RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting, pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Forum diskusi tersebut diikuti oleh Kasubbag Parmas dan SDM serta Operator PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Sedangkan dari KPU RI hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Parhumas Setjen KPU selaku PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, Kepala Bagian Humas KPU RI, Reni Rinjani beserta jajaran Setjen KPU. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, mengatakan, KPU terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga mudah diakses oleh publik. Pelayanan informasi juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Satker KPU harus memastikan berbagai akses permohonan informasi, baik tempat pelayanan dan petugas pelayanan agar memudahkan para pemohon informasi yang ingin meminta informasi atau menanyakan terkait beberapa informasi tertentu.” Ucapnya. Materi inti disampaikan oleh Kepala Bagian Humas KPU RI, Reni Rinjani, yang mengulas secara menyeluruh mengenai penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja KPU. Dalam penjelasannya, Reni menekankan pentingnya membangun budaya informasi di lingkungan KPU yang tidak hanya responsif terhadap permohonan publik, tetapi juga proaktif dalam menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat melalui kanal e-PPID di ppid.kpu.go.id.  (ifa)

KPU Kota Mojokerto Serahkan Surat Keterangan Autentikasi Hasil Pemilu 2024 ke PKS

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto memberikan  pelayanan kepada Petugas Penghubung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mojokerto yang akan memproses dana bantuan keuangan untuk partai politik dari pemerintah pada Senin (23/6). Sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Partai Politik Tingkat Daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Penerbitan Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara PKS hasil Pemilu 2024 didasarkan pada surat permohonan partai tertanggal 12 Juni 2025. Penyerahan Surat Keterangan Autentikasi dilakukan oleh staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum kepada Bapak Didit selaku Petugas Penguhubung Partai. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat disamping melaksanakan rangkaian tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. Sebagaimana diketahui, PKS Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024 menempatkan tiga calegnya duduk di kursi DPRD Kota Mojokerto, ketiganya adalah Budiarto (Dapil Kota Mojokerto 1), Makhfud Kurniawan hidayat (Dapil Kota Mojokerto 2) serta Agung Soecipto (Dapil Kota Mojokerto 3). Dalam Pemilu 2024 PKS Kota Mojokerto meraup total perolehan suara sebanyak 7.304 (Tujuh ribu tiga ratus empat). (msa)

TIDAK TERBUKTI LAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK, KOMISI PEMILIHAN UMUM MEREHABILITASI NAMA BAIK KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA MOJOKERTO

Jakarta, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 567 Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029. Keputusan KPU tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2025, di mana sesuai Putusan DKPP tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam Perkara Nomor :  23/PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Pihak Pengadu yakni, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. Dalam Amar Putusan DKPP tersebut, DKPP menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni dan Anggota KPU Kota Mojokerto yakni Suwaji, M. Oggy Yulian Pratama, Ulil Abshor dan Yahya Sachrul Wahyu I.A serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan DKPP dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan.  (ifa) Tautan Putusan DKPP: Klik di sini Tautan SK KPU RI: Klik di sini