
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselneggarakan KPU Provinsi Jawa Timur Rapat koordinasi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 secara daring. Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Mojokerto,Usmuni, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso, dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Dikrilia A. Rizki E.A. Membuka acara, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa penerapan jadwal Retensi Arsip di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting. Dimana satker dituntut untuk mampu mengenali berbagai jenis arsip yang ada, dan timeline mana arsip yang dipermanenkan maupun arsip yang perlu dimusnahkan sehingga tidak terjadi penumpukan arsip. Lebih lanjut, Divisi Perencaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq memaparkan materi dan kajian Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Evaluasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024.(hai)