Berita Terkini

123

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah ASN se-Jawa Timur

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur, pada hari Rabu-Kamis, (17-18 Desember 2025) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertempat di Aula lantai II kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh Kepala Subbagian dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Dikrilia Rizki E.A, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif serta Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, Noor Ifah. Dari KPU Provinsi Jatim hadir Anggota KPU Provinsi Jatim, Miftahur Rozaq, Nur Salam dan Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dan jajaran Kabag dan Kasubbag KPU Provinsi Jatim. Sekretaris KPU Provinsi Jatim , Nanik Karsini dalam arahannya menyampaikan apresiasi  atas dedikasi, sinergi dan kolaborasi para ASN KPU dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Beliau juga berharap agar momentum ini dapat memantapkan kesiapan KPU Provinsi Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas. Rapat Konsolidasi ASN ini juga menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPB Surabaya, Nurul Hidayat dan Niemas Gandha Sari yang memaparkan materi mengenai  Kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026 dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025. (ifa)


Selengkapnya
123

Pastikan Data Parpol Termutakhirkan, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengadakan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Berkelanjutan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 16 Desember 2025 di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto (Jl. Pahlawan No. 11 Mojokerto) pada Pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Sosialisasi ini dihadiri oleh 18 Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota beserta Staf Bawaslu Kota Mojokerto, Kepala dan/atau Perwakilan Bakesbangpol Kota Mojokerto. Selain itu, dari pihak KPU Kota Mojokerto dihadiri oleh Ketua dan Anggota, sekaligus Sekretaris KPU Kota Mojokerto. Dalam acara tersebut, disampaikan materi terkait Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol Semester II Tahun 2025, oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ulil Abshor. Sebagai dasar hukumnya, pada Pasal 146 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022 dan juga Keputusan KPU No. 1365 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No. 658 Tahun 2024. "Dalam rangka pemutakhiran data partai politik, parpol perlu memastikan Akun Sipol dapat diakses oleh setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik tingkat Pusat", terang Ulil. Lebih lanjut Ulil menegaskan bahwa hasil pemutakhiran semester II kepada KPU melalui Sipol disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember. Untuk penggunaan Sipol bisa diakses pada hari Kamis dan Jumat. Beliau juga menyampaikan bahwa data Parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan terkait kepengurusan Parpol (Pusat, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan), keterwakilan perempuan pada kepengurusan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), keanggotaan Parpol, domisili kantor tetap untuk kepengurusan Parpol (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota). Perlu diketahui bersama bahwa jadwal pemutakhiran semester, yang pertama semester I yang dilakukan pada bulan Januari s.d Juni, untuk penyampaian hasil disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni. Yang kedua pada semester II yang dilakukan pada bulan Juli s.d Desember. Untuk penyampaian hasil kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember. Pada sesi akhir, Ulil berharap pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 jalinan komunikasi antara penyelenggara dengan peserta dapat terjaga dengan baik. Setelah memasuki sesi materi, terdapat sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penutupan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto. (elit/mas)


Selengkapnya
144

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi SPIP dan Pembangunan Zona Integritas bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id, - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025 secara daring. Dalam acara tersebut, KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Suwaji, Sekretaris KPU Kota Mojokerto Wiratmoko Iman Santoso, serta Jajaran Kasubbag dan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Mojokerto. Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Habib M. Rohan, integritas dan kehormatan institusi harus dijaga melalui implementasi kuat dari Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Zona Integritas (ZI). Ia menegaskan bahwa kedua hal ini adalah fondasi utama, melampaui sekadar kepatuhan administrasi, dan merupakan prinsip kunci untuk mencapai sasaran organisasi. Kuncinya terletak pada komitmen dari para pimpinan, fokus intensif pada upaya pencegahan korupsi, dan jaminan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan. Beliau mengakhiri pesannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam menjalankan seluruh tugas lembaga. “SPIP bertindak sebagai penjaga utama performa dan kinerja Lembaga”, tegasnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dalam pengarahannya mengatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus dipandang sebagai tanggung jawab kolektif yang diemban oleh seluruh jajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Jawa Timur secara khusus menekankan pentingnya setiap satuan kerja (satker) menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelaporan SPIP secara rutin. Konsistensi dalam pelaporan ini merupakan kunci utama agar KPU Jatim dapat mempertahankan dan meningkatkan penghargaan serta capaian positif yang telah diraih sebelumnya. Dalam sesi pemaparan materi, Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Qonita Dina Latansa, memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan dan aspek teknis dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Penjelasan tersebut mencakup berbagai langkah krusial, mulai dari memastikan pemahaman yang mendalam terhadap setiap indikator penilaian, tata cara pemenuhan dan pengumpulan data dukung yang relevan, hingga memastikan adanya kesesuaian yang optimal antara narasi yang ditulis dengan bukti pendukung (data dukung) yang diunggah. Tujuannya adalah memastikan bahwa LKE diisi dengan akurat dan representatif. (ach)


Selengkapnya
105

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rapat Pleno PDPB Semester II Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No.1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tingkat Provinsi Jawa Timur, antara lain Bawaslu Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, serta perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Timur. Rapat pleno tersebut juga diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kota Mojokerto yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni,  Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M. Oggy Yulian Pratama serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih, Khoirul Imam Thohari. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PDPB merupakan upaya berkelanjutan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Salah satu rangkaian penting dalam PDPB adalah Coklit Terbatas (Coktas), yang menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui verifikasi faktual dengan mendatangi langsung rumah pemilih yang teridentifikasi ganda maupun tidak valid. Langkah tersebut menunjukkan komitmen KPU, termasuk KPU Kota Mojokerto, dalam memastikan keakuratan dan validitas data pemilih di lapangan. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, dalam mewujudkan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan akurat. Proses rekapitulasi diawali dengan pengantar singkat oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari para peserta rapat pleno. Selanjutnya dilakukan pembacaan Formulir A-Rekap Provinsi oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota secara bergantian, termasuk pemaparan dari KPU Kota Mojokerto. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Timur berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Dari hasil rapat pleno tersebut, ditetapkan Rekapitulasi PDPB Provinsi Jawa Timur Semester II Tahun 2025 sebanyak 32.179.753 pemilih, yang terdiri dari 15.840.950 pemilih laki-laki dan 16.338.803 pemilih perempuan.(Kit)


Selengkapnya
142

KPU Kota Mojokerto Gelar Apel Rutin, Tekankan Semangat Kerja dan Evaluasi Kegiatan

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan apel rutin pada Senin, 15 Desember 2025, di halaman kantor KPU Kota Mojokerto. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, Ulil Abshor menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi merupakan salah satu upaya untuk mengikatkan semangat kerja di awal pekan sebelum melaksanakan berbagai kegiatan. Selain itu, apel juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan yang telah terlaksana. Pada kesempatan tersebut, Ulil turut menekankan pentingnya penyelesaian administrasi menjelang akhir tahun, khususnya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaporan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. “Penyelesaian administrasi akhir tahun harus menjadi perhatian bersama agar seluruh laporan dapat disusun dengan baik dan akuntabel,” ujarnya. Apel rutin ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Mojokerto, para kepala subbagian, serta seluruh staf sekretariat. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. (hai)


Selengkapnya
197

KPU Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis, 11 Desember 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Penggunaan Aplikasi Coretax ini bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Hadir sebagai narasumber, Mohammed Lintang Theodikta yang memandu secara langsung Aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi DJP. Sementara itu, narasumber kedua, Didik Yandiawan memberikan penjelasan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.(ifa)


Selengkapnya