KPU Kota Mojokerto Melakukan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kota Mojokerto melaksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Selasa (30/12). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta Kasubbag KPU Kota Mojokerto.

Ulil Abshor selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto mensupervisi pelaksanaan verifikasi data partai politik yang dilakukan oleh para operator Sipol. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh partai politik melalui Sipol untuk kemudian dinyatakan sesuai atau tidak sesuai. Hasil verifikasi dokumen akan disampaikan kepada partai politik terkait agar segera melakukan pembaruan data di Sipol apabila terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai.

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni. Dalam pembukaannya, Usmuni menyampaikan bahwa agenda utama adalah pleno pemutakhiran data partai politik yang terdaftar di wilayah Kota Mojokerto. Dari total 18 partai politik yang ada, sebanyak 7 (tujuh) partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Seluruh data partai politik tersebut telah diverifikasi dengan hasil terdapat data yang dinyatakan sesuai dan tidak sesuai. Hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. (msa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.