
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Mojokerto di Jl. Pepaya Kota Mojokerto, pada Rabu (18/6). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, didampingi Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda dan Eri Setiawan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto. Kunjungan KPU Kota Mojokerto dalam rangka menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi dengan pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, Oggy menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah untuk sharing informasi terkait penyusunan data PDPB Triwulan II tahun 2025, “Kunjungan kami ini adalah untuk sharing informasi terkait penyusunan PDPB TW II, karena sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap 3 bulan, sehingga data pemilih ini lebih fluktuatif dibandingkan pada PDPB Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan setiap 1 bulan”, jelasnya. Dian Pratmawati selaku Ketua Bawaslu Kota Mojokerto mengapresiasi KPU Kota Mojokerto yang kooperatif dalam menyampaikan progress penyusunan data pemilih berkelanjutan, “Kami sangat mengapresiasi karena KPU Kota Mojokerto telah menjalankan amanat PKPU untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyusunan PDPB 2025, sebagai tambahan informasi Bawaslu Kota Mojokerto juga telah melaksanakan beberapa agenda terkait PDPB seperti melakukan uji petik terhadap permasalahan data pemilih”, ujarnya. Lebih lanjut, Ilham Bagus, selaku anggota Bawaslu Kota Mojokerto yang membidangi Data dan Informasi juga menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan PDPB tahun 2025 ini Bawaslu RI juga telah menurunkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, “sebagai tindak lanjut dari SE Bawaslu terkait pengawasan PDPB, maka ada beberapa langkah dalam upaya pencegahan di antaranya inventarisasi data pemilih hasil pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait”, jelasnya. Pertemuan tersebut di tutup dengan rencana KPU Kota Mojokerto yang akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan data pemilih hasil PDPB Triwulan II tahun 2025, “kami akan menyampaikan undangan terkait pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB TW II tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025”, pungkasnya.(rul)