Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Laksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2025
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Rabu (26/11/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai tindak lanjut dari amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dan dilaksanakan dengan menyasar sejumlah pemilih di berbagai kelurahan pada tiga kecamatan di Kota Mojokerto. Sebelum turun melaksanakan Coktas, KPU Kota Mojokerto berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam hal ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan Coktas yang ditujukan ke Walikota serta Camat se-Kota Mojokerto untuk kemudian dapat diteruskan ke tingkat Kelurahan di wilayahnya masing-masing. Pelaksanaan Coktas mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari Bawaslu Kota Mojokerto untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang valid. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam menjamin bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta didukung oleh dokumen kependudukan yang sah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Mojokerto untuk terus menjaga keakuratan dan kemutakhiran data pemilih. Setelah Coktas selesai dilaksanakan, KPU akan melakukan penyusunan hasil verifikasi serta menindaklanjuti temuan lapangan sebagai dasar peningkatan kualitas data, kemudian data tersebut akan direkapitulasi dan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Desember 2025.(AAA)
Selengkapnya