Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Kepada Parpol
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 16 Desember 2025 di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto (Jl. Pahlawan No. 11 Mojokerto) Pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Sosialisasi ini dihadiri oleh 18 Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota beserta Staf Bawaslu Kota Mojokerto, Kepala dan/atau Perwakilan Bakesbangpol Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Partai Politik dan seluruh undangan yang hadir. Secara khusus beliau memberikan apresiasi kepada peserta Pemilu Serentak 2024 atas dukungannya sehingga penyelenggaraan Piemilihan di Kota Mojokerto berjalan dengan kondusif. “Saya atas nama KPU Kota Mojokerto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan parpol yang turut menyukseskan Pemilu secara aman dan damai,” ujar Usmuni. Sedangkan dalam konteks Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, Usmuni mengatakan jika forum sosialisasi sangat penting diselenggarakan guna menyamakan persepsi terkait syarat dan mekanisme PAW. “Berbicara masalah PAW ini sangat berguna bagi Partai Politik sedangkan KPU utamanya KPU Kota Mojokerto hanya sebagai fasilitator,” tegas Usmuni.
Pada sesi penyampaian materi, Suwaji selaku Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan dalam hal ini menyampaikan bahwa salah satu tugas KPU adalah mensosialisasikan peraturan atau produk-produk hukum baru kepada Parpol. “Memang benar apa yang disampaikan Pak Usmuni tadi, bahwa KPU Kota Mojokerto tidak berhak terkait adanya PAW karena kewenangan sepenuhnya terkait penggantian kewenangannya berada di Parpol dan KPU hanya sebagai fasilitator,” ujar Suwaji. Lebih lanjut Suwaji menjabarkan bahwa ada kurang-lebih 50% perubahan jika dibandingkan dengan PKPU PAW sebelumnya, atau PKPU 6 tahun 2017. Selain perbandingan struktur, Suwaji juga menjelaskan terkait perbandingan dan perbedaan mengenai perbedaan istilah, pengakuan dan kelembagaan khusus, perluasan ruang lingkup pengaturan, alasan pemberhentian antarwaktu, mekanisme penetapan calon pengganti, syarat dan ketidaklayakan calon pengganti, prosedur verifikasi dan klarifikasi, penanganan kasus yang berproses hukum.
Pada kesimpulannya, Suwaji menyampaikan bahwa PAW dalam PKPU 6/2017 dan PKPU 3/2025 pada dasarnya tetap berlandaskan prinsip yang sama, hanya saja dalam PKPU 3/2025 menghadirkan perluasan dan penyempurnaan yang signifikan, baik dari segi ruang lingkup maupun mekanisme pelaksanaannya. “Salah satu yang substansial adalah bahwa PKPU 3 tahun 2025 ini mengakomodir Keputusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023,” jelas Suwaji.
Pada sesi akhir, Ulil Abshor selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan bahwa terkait Sosialisasi PKPU 3/2025 ini adalah konteksnya lex posterior derogate priori yaitu peraturan terbaru mengesampingkan peraturan lama. “Tidak ada perbedaan yang signifikan perbandingan PKPU lama dan baru, nanti barangkali ada perkembangannya di 2026 terkait teknis mengenai PAW seperti apa karena PKPU ini memang masih baru,” tambah Ulil.
Setelah memasuki sesi materi, terdapat sesi tanya jawab yang mana beberapa perwakilan Parpol antusias untuk memberikan pertanyaan seputar prosedur PAW. (elt/msa)