Pastikan Data Parpol Termutakhirkan, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengadakan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Berkelanjutan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 16 Desember 2025 di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto (Jl. Pahlawan No. 11 Mojokerto) pada Pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Sosialisasi ini dihadiri oleh 18 Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota beserta Staf Bawaslu Kota Mojokerto, Kepala dan/atau Perwakilan Bakesbangpol Kota Mojokerto. Selain itu, dari pihak KPU Kota Mojokerto dihadiri oleh Ketua dan Anggota, sekaligus Sekretaris KPU Kota Mojokerto.
Dalam acara tersebut, disampaikan materi terkait Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol Semester II Tahun 2025, oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ulil Abshor. Sebagai dasar hukumnya, pada Pasal 146 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022 dan juga Keputusan KPU No. 1365 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No. 658 Tahun 2024. "Dalam rangka pemutakhiran data partai politik, parpol perlu memastikan Akun Sipol dapat diakses oleh setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik tingkat Pusat", terang Ulil.
Lebih lanjut Ulil menegaskan bahwa hasil pemutakhiran semester II kepada KPU melalui Sipol disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember. Untuk penggunaan Sipol bisa diakses pada hari Kamis dan Jumat. Beliau juga menyampaikan bahwa data Parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan terkait kepengurusan Parpol (Pusat, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan), keterwakilan perempuan pada kepengurusan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), keanggotaan Parpol, domisili kantor tetap untuk kepengurusan Parpol (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota).
Perlu diketahui bersama bahwa jadwal pemutakhiran semester, yang pertama semester I yang dilakukan pada bulan Januari s.d Juni, untuk penyampaian hasil disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni. Yang kedua pada semester II yang dilakukan pada bulan Juli s.d Desember. Untuk penyampaian hasil kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember.
Pada sesi akhir, Ulil berharap pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 jalinan komunikasi antara penyelenggara dengan peserta dapat terjaga dengan baik. Setelah memasuki sesi materi, terdapat sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penutupan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto. (elit/mas)