Berita Terkini

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU TAHUN 2024 PERIODE I

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Sebanyak 7 (tujuh) orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KPU Kota Mojokerto mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji yang diadakan KPU Republik Indonesia, pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara luring dari kantor KPU RI dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh PPPK Tahun 2024 Periode I dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun 7 (tujuh) orang PPPK dari KPU Kota Mojokerto yang mengikuti sumpah/janji tersebut, yakni : Anitawati, Edwin Hendrik Kurniawan, Budi Santoso, Muhamad Yasin, Boedi Santoso, Hari Purwanto, dan Mokhamat Saifudin. Turut menghadiri kegiatan pengambilan Sumpah/Janji di aula kantor KPU Kota Mojokerto, yakni, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu I.A, Divisi Perencanaan dan Data, M. Oggy Yulian Pratama, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso beserta jajaran Kasubbag dan staf ASN KPU Kota Mojokerto. Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan sekretariat KPU. Yang berbeda statusnya, dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) saat ini menjadi ASN. Sekretaris Jenderal melanjutkan, bahwa aturan ASN saat ini menjadi aturan yang harus ditaati oleh para terlantik semuanya. Selain itu, ia berharap pula jangan sampai ada perubahan-perubahan seperti perilaku dan kinerja menurun, yang ada harusnya semakin meningkat. Sebelum kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji, seluruh PPPK yang akan dilantik memperoleh pembekalan dari Kepala Biro SDM KPU RI dan pemaparan materi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ifa)

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rakor Persiapan Berbagi Pengalaman Tahapan Pemilu/Pemilihan 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Selasa, 20 Mei 2025 via zoom meeting dan diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf subbag Teknis dari 38 KPU Kab/Kota se-Jatim. Pada Kegiatan tersebut KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji yang bertindak sebagai Plh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum serta Staf subbag Teknis. Acara dibuka oleh Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jatim, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Choirul Umam selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam pengarahan singkatnya, Umam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 834/PL.01-SD/06/2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan. Secara khusus, Umam dalam pengarahannya memerintahkan agar KPU Kabupaten/Kota memilih satu atau lebih tahapan Pemilu atau Pemilihan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk review dengan format powerpoint sebagaimana template dari KPU RI. “Saya mohon kawan-kawan Divisi dibantu Kasubbag dan Staf untuk segera menyusun PPT berbagi pengalaman dengan memilih satu atau lebih tahapan Pemilu dan Pemilihan, bahan ini nanti secara kolektif akan kita sampaikan ke KPU RI pada awal Juni,” jelas Umam. Dalam kegiatan berbagi pengalaman ini, KPU Kota Mojokerto memilih Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan sebagai bahan untuk menyusun powerpoint sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI dan Provinsi Jawa Timur. (msa)

KPU Kota Mojokerto Gelar Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada Senin, 20 Mei 2025, di halaman kantor KPU Kota Mojokerto. Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso, memimpin jalannya upacara  sekaligus menyampaikan amanat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan bahwa kebangkitan nasional bukan hanya peristiwa sejarah, namun merupakan semangat untuk menapaki jalur pembangunan yang tidak semata berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan membuka ruang bagi kemajuan yang adil dan merata. Upacara ini turut dihadiri oleh anggota KPU Kota Mojokerto, yakni Suwaji selaku Divisi Hukum dan Pengawasan serta Yahya Wahyu I.A. selaku Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM beserta jajaran sekretariat KPU Kota Mojokerto. Peringatan Harkitnas kali ini mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, sedangkan Logo 117 Tahun Hari Kebangkitan Nasional merefleksikan semangat gotong royong dan optimisme seluruh elemen masyarakat dalam membangun Indonesia yang lebih kuat, adil dan sejahtera. (hai/ifa)

KPU Kota Mojokerto Hadiri FGD Ayo Ngopi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Terkait Penyelesaian Administrasi Hibah Pilkada

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — KPU Kota Mojokerto menghadiri Forum Group Discussion (FGD) “Ayo Ngopi” Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terkait Penyelesaian Admnistrasi Hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum dalam Kerangka Tertib Pengelolaan Keuangan. Rapat FGD dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto, Jl. Gadjah Mada No. 147 Mojokerto, pada Kamis (15/5). KPU Kota Mojokerto hadir diwakili oleh Sekretaris KPU Kota Mojokerto (Wiratmoko Iman Santoso), Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, (Safitri Nurdin), dan Pejabat Fungsional Pranata APBN Penyelia (Andi Setiawan). Selain dihadiri oleh KPU Kota Mojokerto, FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kabupaten Mojokerto dan KPU Kabupaten Jombang. Dalam FGD tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Mojokerto, Junaedi, mengungkapakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya penguatan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara khususnya kegiatan asistensi, edukasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. “Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada jajaran KPU Kota Mojokerto yang telah tertib dalam melaksanakan administrasi pengelolaan hibah Pilkada 2024, mulai dari pencatatan Hibah sampai dengan pengembalian Hibah telah dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam NPHD Pilkada 2024,” ucapnya. Ke depannya, KPPN berharap agar koordinasi antar instansi dalam kerangka tertib pengelolaan keuangan dapat terus berjalan lancar dan makin solid. (ifa)

KPU Kota Mojokerto Serahkan Surat Keterangan Autentikasi Hasil Pemilu 2024 ke PPP

Mojokerto,kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto menyerahkan Surat Keterangan Autentikasi Hasil Pemilu 2024 kepada personil yang ditugaskan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Mojokerto, pada Jumat (9/5). Penyerahan Surat Keterangan Autentikasi dilakukan oleh Staf Subbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Septi Tri Yaningrum didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, M. Samsul Arif, kepada Ananda Shelvy, selaku personil yang ditugaskan oleh Parpol. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU kepada partai politik yang akan mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Partai Politik Tingkat Daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Penerbitan Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara PPP hasil Pemilu 2024 didasarkan pada surat permohonan oleh partai tertanggal 8 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, PPP Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024 menempatkan satu calegnya duduk di kursi DPRD Kota Mojokerto, beliau adalah Mayor Inf. (Purn.) H. Rufis Bahrudin dari Dapil Kota Mojokerto 3. Dalam Pemilu 2024 PPP Kota Mojokerto meraup total perolehan suara sebanyak 5.685 (Lima ribu enam ratus delapan puluh lima). (msa)

KPU Kota Mojokerto Serahkan Surat Keterangan Autentikasi Hasil Pemilu 2024 ke Partai Nasdem

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU  Kota Mojokerto menyerahkan Surat Keterangan Autentikasi Hasil Pemilu 2024 kepada Partai Nasdem, pada Jum’at (9/5). Penyerahan Surat Keterangan Autentikasi dilakukan oleh Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, M. Samsul Arif kepada Petugas Penguhubung Partai Nasdem, Sejati Ayuning Ari Sholina, di kantor KPU Kota Mojokerto. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat di samping melaksanakan rangkaian tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. Penerbitan Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai Politik Nasdem Hasil Pemilu 2024 didasarkan pada surat permohonan oleh partai tertanggal 6 Mei 2025, di mana Surat Keterangan Autentikasi dimaksud merupakan salah satu dokumen persyaratan bagi parpol yang akan memproses dana bantuan keuangan untuk partai politik dari pemerintah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Partai Politik Tingkat Daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Sebagaimana diketahui bersama partai Nasdem Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024 menempatkan tiga calegnya duduk di kursi DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya adalah Indro Tjahjono, S.Sos. dari Dapil Kota Mojokerto 1 dan Touffan Priambodo, S.T., M.T. dari Dapil Kota Mojokerto 2 dan Arie Hernowo Dapil Kota Mojokerto 3. Dalam Pemilu 2024 Partai Nasdem Kota Mojokerto meraup total perolehan suara sebanyak 10.628 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan). (msa)