KPU Kota Mojokerto Mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi SPIP dan Pembangunan Zona Integritas bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id, - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025 secara daring.
Dalam acara tersebut, KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Suwaji, Sekretaris KPU Kota Mojokerto Wiratmoko Iman Santoso, serta Jajaran Kasubbag dan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Mojokerto.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Habib M. Rohan, integritas dan kehormatan institusi harus dijaga melalui implementasi kuat dari Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Zona Integritas (ZI). Ia menegaskan bahwa kedua hal ini adalah fondasi utama, melampaui sekadar kepatuhan administrasi, dan merupakan prinsip kunci untuk mencapai sasaran organisasi. Kuncinya terletak pada komitmen dari para pimpinan, fokus intensif pada upaya pencegahan korupsi, dan jaminan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan. Beliau mengakhiri pesannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam menjalankan seluruh tugas lembaga. “SPIP bertindak sebagai penjaga utama performa dan kinerja Lembaga”, tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dalam pengarahannya mengatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus dipandang sebagai tanggung jawab kolektif yang diemban oleh seluruh jajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Jawa Timur secara khusus menekankan pentingnya setiap satuan kerja (satker) menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelaporan SPIP secara rutin. Konsistensi dalam pelaporan ini merupakan kunci utama agar KPU Jatim dapat mempertahankan dan meningkatkan penghargaan serta capaian positif yang telah diraih sebelumnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Qonita Dina Latansa, memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan dan aspek teknis dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Penjelasan tersebut mencakup berbagai langkah krusial, mulai dari memastikan pemahaman yang mendalam terhadap setiap indikator penilaian, tata cara pemenuhan dan pengumpulan data dukung yang relevan, hingga memastikan adanya kesesuaian yang optimal antara narasi yang ditulis dengan bukti pendukung (data dukung) yang diunggah. Tujuannya adalah memastikan bahwa LKE diisi dengan akurat dan representatif. (ach)