Berita Terkini

Jelang PDPB Triwulan III, KPU Kota Mojokerto Ikuti Rapat Koordinasi secara Daring

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (09/09/2025).

Rakor tersebut diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama, didampingi oleh Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, serta Staf Perencanaan, Data dan Informasi. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menegaskan pentingnya menjaga akurasi data pemilih meskipun tahapan Pemilu masih cukup jauh. “Harapannya, jika ada data yang tidak bergerak, benar-benar dipastikan, dicek, dan dimutakhirkan datanya. Akurasi data adalah kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta optimalisasi penggunaan aplikasi Sidalih dan Sirekap. “Tidak boleh ada pembiaran dalam pemanfaatan teknologi, khususnya Sidalih dan Sirekap. Teknologi harus digunakan secara maksimal untuk memastikan keterbukaan dan keakuratan data pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan arahan terkait persiapan PDPB Triwulan III. Ia memaparkan sejumlah tahapan yang perlu dilaksanakan, mulai dari pengumpulan data, proses verifikasi dan validasi, hingga koordinasi berjenjang. Betty juga menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara de jure, mengacu pada dokumen resmi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Timeline penetapan PDPB Triwulan III dijadwalkan pada tanggal 2–3 Oktober 2025. Seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu memastikan seluruh tahapan selesai tepat waktu agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin dan terlindungi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (fit/dbk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali