Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Diskusi Publik Seri 2 Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengikuti Diskusi Publik Seri 2 dengan tema “Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 secara hybrid (sebagian peserta daring dan sebagian peserta luring). Dalam acara tersebut KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Usmuni selaku Ketua, Ulil Abshor selaku Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif beserta staf.

Dalam kegiatan kali ini menghadirkan perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, perwakilan partai politik, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf subbag Teknis dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya berharap dengan terlaksananya diskusi ini dapat menjadi wadah saling bertukar informasi dan perspektif yang selanjutnya akan dijadikan solusi dan rekomendasi dalam merancang kebijakan dan strategi penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam selaku moderator menegaskan bahwa forum ini akan berlanjut ke seri-seri berikutnya dengan tema yang lebih spesifik dan mendalam serta merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan tahapan pemilu ke depan.

Sebagai narasumber, yakni akademisi FISIP Unair Dr. Kris Nugroho, MA menyampaikan, "Dalam putusan MK ini yang mana memisahkan antara Pemilu nasional dan lokal, partai politik harus menguatkan sistem kelembagaannya dan mengusung calon yang merupakan hasil dari proses kaderisasi yang jelas dan terstruktur," jelas Dr. Kris. (ach/ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali