
KPU Kota Mojokerto Ikut Hadir Dalam Diskusi Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto ikut hadir dalam Diskusi Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (29/9). Dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring tersebut, KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, M. Samsul Arif.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Nengtias dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) adalah arena pertempuran bagi calon anggota legislatif untuk memperebutkan suara pemilih atau konstituen. “Daerah pemilihan ini adalah ruang untuk dimana rakyat dan wakil rakyat dapat saling mengenal, rakyat dapat mengenal pada siapa suara atau aspirasi mereka titipkan,” ujar Nengtias. Pihaknya menyampaikan bahwa diskusi publik tentang pendataan dapil dan alokasi kursi ini penting guna memastikan kesetaraan nilai suara sebagai salah satu prinsip dapil dan untuk masukan bagi revisi undang-undang.
Sementara itu, Profesor Ramlan Surbakti selaku akademisi sekaligus praktisi kepemiluan, dalam paparannya menyampaikan bahwa derajat keterwakilan rakyat dan derajat akuntabilitas calon terpilih merupakan konsekuensi langsung dari metode pembagian kursi yang digunakan oleh suatu sistem pemilihan. “Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana putusan MK akan memberikan dampak terhadap akuntabilitas pemilih kepada parpol dan calon legislatif,” lanjut Ramlan.
Dalam acara diskusi ini turut hadir juga antara lain, Dr. Najib Husein (narasumber dan Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ), Kepala Disdukcapil Prov. Sultra , Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sultra, pimpinan Partai Politik Tingkat Prov. Sultra, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota yang hadir secara daring. (sam/ifa)