KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 di KPU Jatim

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 18–19 November 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jatim ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2025 sekaligus membahas langkah persiapan menuju pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Oggy Yulian Pratama, Kasubbag Rendatin, Safitri Nurdin, beserta staf KPU Kota Mojokerto, Khoirul Imam Thohari.

Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita, dalam laporan tersebut Beliau menyampaikan bahwa pada Rakor sebelumnya (28 Oktober 2025), telah disepakati bahwa unggah pemilih baru harus tuntas per 15 November 2025. Sebagian besar KPU Kabupaten/Kota telah menyelesaikan unggah pemilih baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Namun, masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum tuntas menyelesaikannya. Harapannya, seluruh kendala dapat disampaikan dalam rapat kali ini dan dapat diselesaikan pada kesempatan ini juga.

Beliau juga melaporkan bahwa pada Kamis (13 November 2025), KPU Provinsi Jawa Timur bersama DP3AK Jawa Timur telah melakukan pemantauan perekaman e-KTP serta penyelesaian NIK dengan nama berbeda. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan akurasi data kependudukan. “Diharapkan pada Rekap PDPB Triwulan IV Tahun 2025, seluruh data sudah bersih dan tidak menyisakan permasalahan terkait identitas pemilih,” ujarnya.

Selanjutnya, pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 pada tanggal 11 Desember 2025. Beliau juga menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya KPU Provinsi Jawa Timur turut mendampingi pelaksanaan Coktas di beberapa Kabupaten/Kota serta menyaksikan secara langsung proses pendataan biometrik yang dilakukan oleh Dispendukcapil.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, selain itu Ia berharap proses pemutakhiran data dapat segera terselesaikan dengan baik sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas data pemilih di Jawa Timur. “Terima kasih kepada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi di seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam sesi arahan pimpinan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, menyampaikan sejumlah penekanan penting terkait persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi bagian dari tahapan krusial untuk memastikan proses rekapitulasi dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. “Seluruh KPU Kabupaten/Kota wajib menyelesaikan seluruh data yang telah diturunkan dan memastikan pengunggahan ke dalam Sidalih dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu,” tegasnya.

Insan juga mengingatkan bahwa sistem Sidalih akan ditutup pada 4 Desember 2025 sehingga seluruh proses pengolahan data harus rampung sebelum batas waktu tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 Desember 2025, disusul Rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2025, dan Rekapitulasi di tingkat KPU RI yang direncanakan pada 16 Desember 2025. “Seluruh jadwal tersebut masih menunggu terbitnya surat resmi sebagai dasar pelaksanaan, namun satuan kerja harus tetap bersiap agar proses berjalan optimal,” tutupnya. (AAA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3 Kali.