Update Aturan Terkait PAW Anggota DPRD, KPU Kota Mojokerto Hadiri Acara Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025
Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Kamis (18/12) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, Stakeholder Terkait, serta jajaran KPU Kota/Kota se-Jawa Timur diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, Wiratmoko Iman Santoso, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif.
Tampak hadir pimpinan KPU Jatim dalam acara tersebut antara lain, Choirul Umam, Habib M. Rohan, Eka Wisnu Wardhana, Miftaqur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dalam sambutannya, Habib M. Rohan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Provinsi Jatim menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mensosialisasikan PKPU 3 Tahun 2025 tentang penggantian Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta menyampaikan informasi mengenai pemutakhiran data pemilih. “Sesuai regulasi apabila ada perubahan data partai politik, parpol menyampaikan perubahan tersebut melalui Sipol, karena itu menjadi kewenangan Parpol,” terang Rohan.
Sedangkan pada sesi penyampaian materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam menjabarkan mekanisme dan hal-hal teknis terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD, sekaligus pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui Sipol. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta. (msa)