
Akhir Maret, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022
kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menutup Bulan Maret dengan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I (31/3). Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Mojokerto Bapak Saiful Amin dengan memperkenalkan kembali anggota KPU Kota Mojokerto dengan divisi yang baru terkait dengan koordinasi-koordinasi yang mungkin dilaksanakan di Pemilu 2024 mendatang. Beliau juga menyapa satu persatu peserta yang hadir sebagai bentuk mengawali Rapat Koordinasi yang sebelum-sebelumya dilaksanakan secara Daring. Beliau menambahkan bahwa Data pemilih merupakan hal yang paling utama karena pemilihan bisa terlaksana apabila ada pemilih.
Pada sesi berikutnya, acara disisi pengarahan-pengarahan oleh masing-masing divisi sebelum masuk pada acara inti yang disampaikan Usmuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam penjelasannya, Usmuni terlebih dahulu menyampaikan sejarah dan dasar hukum tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dimana aturan terbaru menggunakan PKPU 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sedangkan terkait dengan tantangan dan hambatan, Usmuni menuturkan bahwa Diawal pelaksanaan PDPB belum adanya aturan yang mengatur secara detail terkait pelaksana teknisnya, kurangnya sumber data terkait kelengkapan elemen data, keterbatasan anggaran dalam pelaksanaannya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi publik, koordinasi yang belum maksimal dengan stakeholder yang berkaitan dengan proses PDPB tersebut dan juga Pandemi Covid-19. Upaya upaya yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Mojokerto diantaranya Membuat Poster dan Spanduk sosialisasi PDPB, Membuat Link Tanggapan Masyarakat Online, Berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Mojokerto, Dispenduk Kota Mojokerto, Kelurahan se-Kota Mojokerto, Kecamatan se-Kota Mojokerto, Kementerian Agama Kota Mojokerto dan juga bersurat ke sekolah sekolah tingkat SMA/SMK/MA di lingkungan Kota Mojokerto.
Selanjutkan Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan KPU Kota Mojokerto menghasilkan hal sebagai berikut, pertama, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 97.002 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 47.280 (Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 49.772 (Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua) pemilih tersebar di 3 (Tiga) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Kedua, menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto dan Tanggapan Masyarakat.
Setelah itu dibuka sesi diskusi dan didapatkan tanggapan dari undangan rapat terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan diantaranya, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Pemilu itu adalah konversi suara rakyat menjadi kursi, pelaksananya adalah KPU dan yang mengawasi adalah bawaslu. Terkait PDPB Bawaslu berdasar kepada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2021 terkait dengan Pengawasan PDPB, sifat DPB ini bersifat aktual, mutakhir dan komprehensif ini menjadi prinsip namun menjadi tantangan tersendiri. Dan mungkin juga karena satu-satunya yang aktif memberikan saran perbaikan mungkin hanya Bawaslu karena memang sudah tugasnya. Sedangkan Perwakilan dari Kecamatan Prajurit Kulon menyampaikan bahwa terkait data penduduk biasanya langsung ke Dispenduk, di tingkat kelurahan pun kadang tidak sinkron karena Penduduk langsung ke Dispenduk Kota Mojokerto. (fit/sam)