
Anggota KPU Kota Mojokerto Hadiri Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mojokerto
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Dalam Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto hadir memenuhi undangan acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Kota Mojokerto, Selasa (2/5).
Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Sekretariat dan Jajaran berserta Panwascam se-Kota Mojokerto.
Dalam acara Rakor tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto didapuk sebagai narasumber oleh Bawaslu.
Dalam sambutannya, Indrias Kristiningrum, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan pentingnya pemahaman peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU namun juga yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Sementara itu dalam penyampaian materi, Tri Widya Kartikasari menjabarkan mekanisme pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan berkas-berkas yang akan dibawa ketika datang ke KPU untuk pengajuan Bakal Calon.
“Verifikasi data bacalon akan dilaksanakan dengan pencocokan data di SILON," terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.
Pada akhir penyampaian materi, atas nama KPU Kota Mojokerto Diah menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kota Mojokerto karena sudah diundang untuk sharing sekaligus membangun sinergi yang positif guna menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024. (hai)