
Bangun Sinergi, KPU Hadiri Undangan Bawaslu Sebagai Narasumber
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang dimulainya tahapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur pada Pemilu dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto hadir memenuhi undangan acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Kota Mojokerto, Jum’at (3/2).
Dalam acara Rakor Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kesatu pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto didapuk sebagai narasumber oleh Bawaslu.
Dalam sambutannya, Indrias Kristiningrum, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mewakili Ketua menyampaikan pentingnya pengawasan pada setiap tahapan Pemilu tidak terkecuali tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD.
Sementara itu dalam penyampaian materi, Tri Widya Kartikasari menjabarkan jika mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol yang sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu.
“Verifikasi faktual adalah adalah penelitian dan pencocokan
terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Setelah KPU Kabupaten/Kota menerima sampel, kita akan melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan alat kerja berupa formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS," terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan perseorangan calon DPD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tepatnya mulai dari Pasal 106 hingga 110.
Pada akhir penyampaian materi, atas nama KPU Kota Mojokerto Diah menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kota Mojokerto karena sudah diundang untuk sharing sekaligus membangun sinergi yang positif guna menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024. (sam)