Berita Terkini

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto Ikuti Zoom Meeting Rakor Terkait Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu dan Pemilihan 2024

Kota Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Jumat (4/3/2022), Divisi Sosdiklih dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Rapat Koordinasi melalui zoom meeting dengan mengundang Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM serta Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas se-Jawa Timur. Rapat Koordinasi kali ini terkait Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan, dimana kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil dari RAPIMNAS di Surabaya yang dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dari KPU Kota Mojokerto yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah M. Awaludin Zahroni selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDm di dampingi Safitri Nurdin selaku Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas.

Acara Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam pembukaanya Ia menjelaskan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh Kabupaten/Kota dapat mencermati dan memberikan masukan atau usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.

Dalam Rapat Koordinasi ini, terdapat beberapa orang penyaji materi dari beberapa Divisi Sosdiklih Parmas Kabupaten/ Kota. Sebagai penyaji materi terdiri dari KPU Kabupaten Jombang Rita yang menyajikan isu strategis terkait Hitung Cepat dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat oleh KPU. Kemudian dari KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyajikan isu strategis terkait Partisipasi Masyarakat, Pemantau, Survey Jajak Pendapat, dan dari KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim yang menyajikan isu strategis tentang Judul, Konsideran, dan Ketentuan Umum dalam Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat. Sedangkan sebagai pembahas materi juga sudah disampaikan oleh Imam Nawawi dari KPU Kabupaten Situbondo, Radfan Faisal dari KPU Kota Probolinggo dan Rafiqi Tanziel dari KPU Kabupaten Sumenep.

Gogot menyampaikan bahwa seluruh masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh Kabupaten/Kota nantinya akan dikumpulkan sebagai usulan rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat pada Rakornas mendatang dengan KPU Republik Indonesia. Ia juga berharap seluruh Kabupaten/ Kota dapat melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan lebih baik lagi. (fit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali