Berita Terkini

Guna Mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat, KPU Kota Mojokerto ikuti Zoom Meeting Rapat Sosialisasi Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (28/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin serta Staf Rendatin Sekretariat KPU Kota Mojokerto.

Acara dibuka oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Dalam arahannya, beliau menyampaikan terkait dasar hukum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 serta Rencana Aksi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sesi pertama kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Insan Fahmi, selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Partisiapasi Publik Kementerian PAN-RB. Dalam Paparannya, beliau menyampaikan beberapa arahan untuk perbaikan pelayanan guna mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat. “Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kedepan yang paling krusial adalah Harmonisasi Regulasi, dimana dalam satu survey dapat digunakan untuk berbagai laporan evaluasi serta mendorong tindak lanjut pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk peningkatan kualitas pelayanan”, jelasnya.

Sesi kedua dengan narasumber Dian Ayu P selaku Analis Kebijakan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisiapasi Publik Kementerian PAN-RB. Dalam Paparannya, beliau menyampaikan terkait Teknis Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dimana ada beberapa penyesuaian terkait penyusunan laporan kedepan. “Dalam Teknis Penyusunan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kedepan akan ada penyesuaian dimana nantinya dalam proses penyusunan instrumen akan ada penambahan pertanyaan terkait kondisi disabilitas pada identitas responden, penambahan pertanyaan menjadi 16 pertanyaan dalam 9 unsur serta penambahan pertanyaan terbuka terkait kritik dan saran”, pungkasnya.(fit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali