
Jaga Soliditas, Profesionalitas, dan Semangat Kerja, KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor KPU Provinsi
KOTA MOJOKERTO - KPU Provinsi gelar rapat koordinasi dan evaluasi Penggantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu 2019 dan Evaluasi Tahapan Pencalonan, Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil dan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 serta penyusunan rekomendasi hasil program knowledge sharing Tahapan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10-11 November 2021, bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi Jatim diikuti oleh seluruh Divisi Teknis dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim termasuk Tri Widya Kartikasari dan Muhammad Awaludin Zahroni dari KPU Kota Mojokerto.
Diawal sesi rapat hari pertama, Rochani, Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Propinsi Jatim memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuat program atau silabus untuk keperluan satker masing-masing berkaitan dengan kegiatan yg dibutuhkan. Selain itu, Rochani menyampaikan agar anggota KPU Kabupaten/Kota selalu menjaga semangat kinerja di satker masing-masing. “Ini perlu kita jaga, karena jangan sampai pada saat tahapan kita belum siap, minimal kita sudah tahu hal-hal apa yg akan terjadi dan antisipasinya pada saat tahapan,” ujar Rochani.
Dipenghujung rapat, Rochani berharap agar kerja KPU selalu membawa manfaat bagi internal maupun external. "Jangan lupa untuk selalu mendokumentasikan setiap kegiatan sebagai bentuk eksistensi lembaga sekaligus pelayanan publik." Pungkasnya.
Sedangkan pada pada hari kedua rapat, Komisioner KPU Jatim Bapak Insan Qoriawan pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD diantaranya adalah; proses PAW harus mempedomani peraturan KPU No. 6 Tahun 2017; hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan KPU harus dicermati dan dipahami, terutama yg tercantum dlm Surat KPU No. 1046 Tahun 2021 tentang LHKPN bagi calon PAW. “Penting bagi kawan-kawan di KPU Kabupaten/Kota selalu berpegangan pada dasar hukum kegiatan.” Pungkas Insan. (ron)