Berita Terkini

Jelang Hari Pahlawan 10 November, Podcast KPU Kota Mojokerto Angkat Tema Mekanisme Penggantian Walikota & Wakil Walikota

KOTA MOJOKERTO - Jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November, KPU Kota Mojokerto pada Selasa, (9/11) menggelar Podcast dengan tema Mekanisme Penggantian Walikota & Wakil Walikota” yang disiarkan secara langsung di laman facebook “KPU Kota Mojokerto”.

Pada seri kali ini KPU Kota Mojokerto secara khusus menghadirkan Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagai narasumber. Sedangkan Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto bertindak sebagai pembawa acara sekaligus moderator.

Pada sesi pembuka, Roni sapaan akrab Zahroni mengatasnamakan KPU Kota Mojokerto kembali mengucapkan turut berduka cita sekaligus mendo’akan agar Almarhum Ahmad Rizal Zakaria, Wakil Walikota Mojokerto yang meninggal pada 8 Oktober 2021 lalu dapat diterima disisi-Nya.

Sementara itu pada sesi diskusi, Sunarto yang didampingi Deny Novianto, Komisi III yang membidangi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menuturkan bahwa mekanisme penggantian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pertauran DPRD terkait Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimasa sisa jabatan.

Mas Itok, panggilan akrab Sunarto, lebih lanjut menjelaskan bahwa garis besar alur penggantian dimulai dari pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada  Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. DPRD kemudian memproses surat penetapan tersebut melalui paripurna dan mengirimkannya kepada partai pengusung untuk mengusulkan dua nama. Dua nama tersebut kemudian diusulkan oleh walikota kepada DPRD, dan setelah itu, DPRD membentuk panitia pemilihan, dimana proses ini lepas dari KPU dan sepenuhnya merupakan ranah DPRD. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali