
Jelang Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Lakukan Koordinasi Awal Dengan Perijinan Kota Mojokerto
Kota-mojokerto.kpu.go.id - Merespon draf PKPU tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyebut bahwa start awal tahapan akan dimulai pada pertengahan Juni 2022, KPU Kota Mojokerto bergerak cepat dengan memulai koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pada tahap awal ini, KPU Kota Mojokerto pada Jum’at (3/6) melakukan komunikasi dengan Dinas Perijinan Kota Mojokerto.
KPU Kota Mojokerto yang saat itu diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono. Diawal pertemuan Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa maksud kedatangnya adalah tidak lain untuk silatuhrahmi serta update perkembangan aturan terkait dengan perijinan pemasangan serta titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta bahan sosialisasi Pemilu. Menanggapi hal tersebut, Dodik kemudian memberikan beberapa regulasi terkait dengan pemasangan public/kota-mojokerto/reklame, aturan-aturan tersebut antara lain, Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Perwali Mojokerto No. 9 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dan Perwali Kota Mojokerto No. 81 Tentang Perubahan Perwali Mojokerto No. 9 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Pada saat yang sama, Dodik juga menjelaskan di Kota Mojokerto terdapat tiga jenis media promosi atau space iklan, yaitu yang dikelola swasta, dikelola pemkot dan kawasan tematik. Khusus kawasan tematik Dodik menjelaskan jika kawasan yang dimaksud adalah antara lain sepanjang Jalan Pahlawan, Gajah Mada, Bhayangkara, Benteng Pancasila, dan Empunala. “Kelima ruas jalan yang saya sebutkan tadi bersifat insidentil apabila ada pihak yang ingin menempatkan alat promosi disitu, untuk pemasangan pun harus mendapatkan persetujuan pemilik lahan karena lahan milik Pemkot Mojokerto disepanjang trotoar tidak diperbolehkan dipasang alat promosi,” ujar Dodik.
Diakhir pembicaraan, Dodik kembali menyampaikan jika pihaknya siap apabila sewaktu-waktu dilibatkan secara formal bersama pemangku kepentingan lain untuk fasilitasi dan pembahasan terkait dengan kebutuhan KPU Kota Mojokerto memetakan titik dan zona kampanye ketika dibutuhkan saat memasuki tahapan nanti. (sam)