
KPU Kota Mojokerto Ajak Bawaslu Ngaji Bareng Soal Rekrutmen Badan Adhoc
Kota Mojokerto - Salah satu elemen penting untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak adalah adanya personil badan adhoc yang memadahi. Merespon kebutuhan tersebut, KPU Kota Mojokerto mengundang Bawaslu Kota Mojokerto untuk berdiskusi bersama melalui Podcast Pahlawan Demokrasi. Adalah Dian Pratmawati, S.Pd, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto (Kordiv. SDMO dan Datin) yang hadir sebagai narasumber pada Podcast Pahlawan Demokrasi edisi Rabu (26/1).
Acara yang disiarkan secara live melalui laman facebook “KPU KOTA MOJOKERTO” sejak pukul 10.00 WIB dipandu oleh Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto. Roni, sapaan akrab Zahroni, membuka obrolan dengan pertanyaan terkait struktur yang ada di Bawaslu. Menanggapi pertanyaan itu, Dian menjelaskan bahwa secara hierakis Bawaslu pada tingkatan tertinggi atau tingkat nasional adalah Bawaslu RI, di provinsi ada bawaslu Provinsi, kemudian dibawahnya ada Bawaslu kabupaten/Kota, baru kemudian di tingkat kecamatan ada pengawas Kecamatan, selanjutnya pengawas kelurahan dan yang terakhir adalah pengawas TPS (PTPS).
Sementara itu, saat Roni menyoal mekanisme rekrutmen, Dian menyampaikan bahwa secara regulatif sebagaimana amanat Pasal 103 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan pengawas kecamatan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi, sedangkan untuk jenjang pengawas kelurahan, pengawas kecamatan dalam melakukan rekrutmen mendapatkan masukan dari Bawaslu kabupaten/Kota. “Kebetulan, sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 3 sebagaimana diubah oleh Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Bawaslu, perekrutan Panwascan menjadi salah satu tupoksi dari divisi SDMO datin, jadi divisi kita yang mengkoornidir prosesnya,” ujar Dian.
Ditengah perbincangan, Dian juga menekankan jika pengawas adhoc adalah garda terdepan yang terjun langsung kelapangan, sehingga sebagai aktor utama untuk menjaga kualitas dan integritas demokrasi, pihaknya memiliki kepentingan untuk mencetak pengawas personil yang berintegritas. Sedangan saat disinggung soal persyaratan menjadi pengawas, ia menjelaskan bahwa semua sudah diatur dipasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2017. Pada akhir sesi, Dian menyebut bahwa untuk menjaga kualitas pemilu, pengawas harus selalu memegang kode etik, “Jadi faktor emosi dan etika yang baik itu kurang lebih 85 persen harus dimiliki oleh seorang pengawas, sedangankan kapasitas dan ilmu pengetahuan adalah sisanya,” pungkas Dian. (sam)