
KPU Kota Mojokerto Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di Kantor KPU Kota Mojokerto, Senin (1/5) terlihat lengang. Kondisi tersebut dikarenakan belum parpol yang melakukan pengajuan bakal calon (bacalon). Perwakilan parpol datang ke kantor KPU Kota Mojokerto di Jalan Pahlawan No. 11 rata-rata dalam rangka konsultasi terkait peryaratan dan mekanisme pengajuan bacalon.
"Mulai hari ini pengajuan bacalon Anggota DPRD Kota Mojokerto resmi dibuka, pendaftaran berlangsung dari tanggal 1 s/d 14 Mei 2023, pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, khusus dihari terakhir, pengajuan akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," terang Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin.
Sementara itu, Tri Widya kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa jadwal pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Pada 18 April 2023 lalu kita sudah menyosialisasikan tahapan pengajuan bacalon anggota DPRD kepada seluruh parpol di Kota Mojokerto, oleh karena itu kami berpesan agar kawan-kawan parpol peserta pemilu di Kota Mojokerto tidak mendaftarkan bacalonnya diakhir masa pengajuan, karena itu sangat berisiko," ujar Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari.
Seperti diketahui bersama, pengajuan bacalon dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan persayaratan bacalon ke Silon masing-masing partai.
Secara umum, dalam tahapan pencalonan terdapat empat tahapan umum, pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT). (sam)