
KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Bahas Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (20/9). Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Kota Mojokerto mengundang dua orang petugas penghubung parpol (LO) calon peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kota Mojokerto.
Pada pembukaan, Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tujuan acara rakor ini untuk mememberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan masa tahapan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Mojokerto. “Masa perbaikan dokumen persyaratan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga Keputusan KPU Nomor 260 berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 September 2022, dan KPU Kota Mojokerto akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan mulai dari tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022,” terang Imam.
Sementara itu pada sesi penyampaian materi terkait mekanisme verifikasi administrasi perbaikan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa rapat ini dimaksudkan untuk mengingatkan sekaligus menghimbau kepada partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU Kota Mojokerto terhadap keanggotaan parpol melalui SIPOL.
“Jumlah hasil verifikasi administrasi setiap parpol belumlah final, jumlah hasil verifikasi dengan status Memenuhi Syarat (MS) masih dimungkinkan bertambah kalau parpol melakukan perbaikan pada status keanggotaan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), terang Diah. Selanjutnya Diah juga menjelaskan bahwa untuk status keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama masa perbaikan dapat dilakukan penggantian.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan hasil vermin KPU Kota Mojokerto yang dituangkan dalam berita acara nomor: 156/PL.01.1-BA/3576/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 22 parpol di tingkat Kabupaten Kota Mojokerto adalah sebanyak 9.605 anggota, dengan rincian sebanyak 5.063 anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS), 470 belum memenuhi syarat (BMS), dan 4.072 anggota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (sam)