
KPU Kota Mojokerto Hadiri Acara Berbagi Pengalaman Pemilu dan Pemilihan
Surabaya, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) mengikuti Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada Senin (26/5) sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada Selasa (27/5). Acara yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Jawa Timur diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
KPU Kota Mojokerto yang tergabung di gelombang kedua diwakili oleh Suwaji selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Teknis Penyelenggaraan bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif. Acara dibuka dengan pengarahan oleh Choirul Umam selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, serta pengarahan oleh Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam pengarahan singkatnya, Umam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 834/PL.01-SD/06/2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan.
Secara khusus, Umam dalam pengarahannya mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota yang sudah menyusun review dengan format powerpoint tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana template dari KPU RI. “Saya berterimakasih atas kerjasama kawan-kawan Kabupaten/Kota sudah menyusun PPT dengan baik, dan hari ini saya mohon setiap Kabupaten/Kota dapat berbagi dan menyampaikan pengalaman/permasalahan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan,” ungkap Umam.
Dalam kegiatan berbagi pengalaman ini, KPU Kota Mojokerto memilih Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu dengan sub-tema Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Dalam paparannya, Suwaji menyoroti pelaksanaan Ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah 19 Kabupaten/Kota menyampaikan presentasi, acara kemudian ditutup oleh Choirul Umam, selain menyampaikan terimakasih Umam juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota tetap melakukan kajian dan evaluasi secara internal guna mendukung penyusunan regulasi Pemilu dan Pemilihan ke depan. (msa)