Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Deklarasi Pakta Integritas Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Persiapan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Deklarasi Pakta Integritas dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Persiapan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh 38 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan Jawa Timur baik secara daring maupun luring pada Rabu (6 Agustus 2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Aula KPU Provinsi Jawa Timur ini dihadiri secara luring oleh Sekretaris dan Ketua KPU Kota Mojokerto, sedangkan Anggota KPU, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan seluruh staf KPU Kota Mojokerto lainnya hadir secara daring melalui zoom meeting.

Dalam sambutannya, Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  bukanlah hal yang mudah, dikarenakan KPU Provinsi Jawa Timur sudah beberapa kali ditunjuk menjadi satker percontohan untuk bisa diusulkan WBK. “Semoga tahun ini KPU Provinsi Jawa Timur bisa mencapai predikat WBK dan memenuhi segala kriteria penilaian dan bisa menjadi contoh bagi KPU Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Jawa Timur,” ujar Aang.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yakni Bapak August Mellaz.  Beliau menekankan jika pembangunan zona integritas merupakan sebuah komitmen besar. “Sebagai organisasi yang baik, satuan kerja harus bisa mengevaluasi masalah-masalah terdahulu untuk dilakukan mitigasi sehingga masalah-masalah tersebut bisa diatasi dan ditangani dengan baik”, ungkap Mellaz dalam sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Pakta Integritas dalam rangka persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) disaksikan oleh KPU Kabupaten/Kota Se jawa Timur.

Usai pembacaan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yulyani Dewi selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, terdapat beberapa poin penting yang sering menjadi concern yaitu menentukan hubungan antara risiko-penyebab-dampak, menentukan risk appetite, menentukan acuan skor risiko, keseragaman identifikasi risiko, dan menentukan periode pelaporan. (sep/ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali