
KPU Kota Mojokerto Hadiri Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim
Surabaya – kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto KPU Kota Mojokerto hadir langsung pada acara yang diinisiasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut dibahas tata cara administratif dan persyaratan teknis terkait pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Peraturan KPU dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan meliputi proses verifikasi dokumen calon pengganti, rekomendasi dari partai politik, hingga pengajuan kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan. KPU Provinsi Jawa Timur berperan sebagai koordinator teknis bersama KPU di tingkat kabupaten/kota guna memastikan pelaksanaan PAW berlangsung tepat waktu, tertib secara administratif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini juga menyoroti berbagai hambatan teknis yang sering dijumpai di lapangan, seperti ketidaklengkapan dokumen dan kurangnya koordinasi antar lembaga di daerah. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses PAW anggota DPRD di seluruh wilayah Jawa Timur dapat dilaksanakan secara lebih efisien, akuntabel, dan transparan sehingga keberlangsungan fungsi legislatif di daerah tetap terjaga sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(msa)