
KPU Kota Mojokerto Ikuri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Tingkat Provinsi Jawa Timur
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto mengikuti rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur, Minggu (11/9). Acara yang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Hall Ballroom Grand Miami Hotel Kabupaten Malang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Acara rekapitulasi dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Anam mengatakan bahwa kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Keputusan KPU nomor 346 Tahun 2022 yaitu pada tanggal 11-12 September 2022.
Mekanisme rekapitulasi dimulai secara berurutan sesuai urutan partai politik yang berada dalam SIPOL KPU Jatim, dibacakan secara berurutan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Tri Widya Kartikasari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto pada acara tersebut membacakan hasil vermin semua parpol sesuai urutan parpol dan Kabupaten/Kota sebagaimana arahan dari Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim yang memimpin jalannya proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Berdasarkan hasil vermin KPU Kota Mojokerto yang dituangkan dalam berita acara nomor: 156/PL.01.1-BA/3576/2022, jumlah anggota yang diajukan oleh total 22 parpol di tingkat Kabupaten Kota Mojokerto adalah sebanyak 9.605 anggota, dengan rincian sebanyak 5.063 anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS), 470 belum memenuhi syarat (BMS), dan 4.072 anggota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (sam)