Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikut Kaji Syarat Pembentukan Badan Adhoc Dalam Program Knowledge Sharing

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Pada edisi ini (22/09/2021) acara mengambil tema “Persyaratan dan Pemenuhan Persyaratan (PPK dan PPS) Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Amarudin, M.H.I anggota KPU Kabupaten Tulungagung yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Makmun, M.Ag., anggota KPU Kabupaten Gresik sebagai pembahas.

Dalam pemaparannya, baik Amarudin maupun Makmun menyampaikan bahwa PPK, PPS, dan
KPPS merupakan ujung tombak Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS harus dilaksanakan dengan transparan, obyektif dan akuntabel. Tupoksi serta tahapan dan persyaratan umum terkait dengan rekrutmen badan ad hoc Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu. Salah satu problem dalam rekrutmen badan adhoc Pemilu adalah berkaitan dengan pemahaman mengenai ketentuan syarat periodesasi. Dalam pemaparannya, Amar menjelaskan bahwa yang dimaksud batas dua periode di sini adalah badan ad hoc yang telah menjabat dua kali periode berturut-turut tanpa jeda sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama. “ketentuannya adalah akan dihitung 1 periode ketika salah satu Pemilihan pernah diikuti, kalau dalam hal persyaratan dua kali periode tidak dapat dipenuhi, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan perguruan tinggi dan tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK dan PPS yang memenuhi persyaratan,  apabila lulusan SMA/SLTA tidak bisa terpenuhi, PPS dan KPPS bisa diisi oleh orang yang mempunyai kecakapan membaca dan menulis dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Nomor 476”, jelasnya.

Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto turut berbagi pengalaman jika seringkali ada kebingungan terkait dengan pemenuhan syarat tes kesehatan dan bebas narkoba. Pada kesempatan tersebut, baik Amarudin maupun Makmun menjelaskan jika syarat tersebut sebenarnya cukup diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, karena biasanya KPU Kabupaten/Kota sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun lembaga pelayanan kesehatan pemerintah setempat.

Pada sesi terakhir, Rochani menekankan bahwa KPU didaerah dalam menyeleksi syarat administrasi pembentukan badan adhoc Pemilu dalam hal ini calon anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada aturan, di mana di sini diperlukan penjelasan yang baik dari petugas pendaftaran. Petugas juga harus teliti dalam memeriksa setiap dokumen persyaratan. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,128 kali