Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan Sipol

Jakarta, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usmuni, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif, serta Operator Sipol, Khoirul Imam Thohari mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Pengenalan Sipol, yang digelar KPU RI di Jakarta, tanggal 22 - 25 Juli 2022.

Acara yang terbagi menjadi tiga tempat yakni di Hotel Grand Sahid Jaya, Grand Mercure, dan Harris Vertu diikuti KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap PKPU Nomor 4 tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Kegiatan bimtek dibuka dan dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI beserta Deputi, Kepala Biro/Kepala Pusat hingga jajaran pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kepada para peserta, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa bahwa kegiatan pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU, dan selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.

Selain materi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022, peserta dari KPU/Kabupaten juga mendapatkan materi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali