Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikuti Kelas Teknis "Penghitungan Suara"

Kota Mojokerto - Pada Kamis (9/9) KPU Kota Mojokerto kembali hadir mengikuti Kelas Teknis Seri ke-15 dengan Tema Penghitungan Suara. Kegiatan kembali digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Sri Hendayani, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan dengan tema  materi Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu, dan pemateri kedua adalah Erfanudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Batu yang menyajikan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara.

Dalam pemaparannya, Hendayani menyebut bahwa setelah selesai proses pemungutan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Pada kesempatan berikutnya, terkait dengan tema materi Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara, Erfanudin menjelaskan bahwa Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif. Proses konversi suara rakyat ini memerlukan sarana konversi berupa surat suara. Proses penghitungan sesuai dengan aturan masih menggunakan cara manual, sedangkan sarana teknologi informasi berfungsi sebagai pelengkap atau sarana pendukung dalam rangka menjaga integritas penghitungan suara.

Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menyebut bahwa kedepan penggunaan teknologi pemindai DPT, DPTb DPK sangat diperlukan demi memudahkan kerja KPPS. Sedangkan untuk persiapan Pemilu kedepan, pihaknya mengharapkan seluruh penyelenggara memanfaatkan pengalaman masa lalu sebagai modal berharga dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dengan lebih baik. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,128 kali