Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikuti Program Knowledge Sharing "Seleksi Administrasi Badan Adhoc Pemilu"

Kota Mojokerto – Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, bersama para Kasubbag dan staf, pada Jum’at, 17 September 2021mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada edisi kali ini kegiatan berbagi ilmu dan pengalaman mengambil tema “Seleksi Administrasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”.  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Bertindak sebagai narasumber adalah, Aliwafa, M.Pd.I, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, sedangkan Subairi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bertindak sebagai pembahas.

Pada pemaparannya, Aliwafa menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disebutkan bahwa syarat  untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah mulai dari berstatu sebagai WNI, berumur di atas 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat menjadi tim sukses, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilu. Syarat tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti KTP, Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta dokumen lainnya.

Setelah materi selesai diurai, giliran Subagai sebagai pembahas memaparkan beberapa catatannya. Pada Pemilu terdahulu, Subairi menemukan banyak kesalahan ketika pendaftar menyerahkan berkas atau dokumen pendukung, mulai dari ijazah dilegalisir bukan oleh  lembaga/institusi berwenang seperti, kantor pos (leges),  notaris, ataupun pengadilan, hingga syarat surat sehat berasal dari klinik swasta (dokter umum/bidan). Selain itu subairi juga masih menemukan anggota dan pengurus parpol yang mendaftar sebagai penyelenggara adhoc. Pada akhir ulasannya, Subairi kemudian memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan yang ada, antara lain, pembatasan usia perlu ditinjau ulang, sertifikat vaksin sebagai pengganti keterangan sehat (rapid test), serta penyederhanaan dokumen administrasi (surat pernyataan).

Pada sesi penutup, Rochani menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar selalu berpedoman pada PKPU dalam proses penerimaan berkas atau dokumen administrasi persyaratan seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS, para petugas juga harus berhati-hati dan teliti  dalam memverifikasi setiap dokumen.(sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,243 kali