Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikuti Zoom Meeting Pembahasan Syarat Kepengurusan Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Webinar Efektivitas Metode Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Kota Jakarta Utara, Senin (25/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ulil Abshor selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, M. Samsul Arif, sebagai bentuk konsolidasi pengetahuan dan penguatan pemahaman regulasi.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Ferry Kurnia Rizkiansyah, Pengurus DPP Partai Perindo, dan Heroik Mutaqin Pratama, Peneliti Perludem. Keduanya memaparkan perkembangan syarat kepengurusan partai politik dari Pemilu 1999 hingga Pemilu 2019, serta menekankan pentingnya efektivitas metode verifikasi faktual dalam memastikan keabsahan keanggotaan partai politik.

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain kewajiban kepengurusan partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30% pada kepengurusan pusat, serta kewajiban administratif seperti kepemilikan kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan dan penyediaan nomor rekening dana kampanye resmi atas nama partai politik. Hal ini dipandang penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepartaian.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, KPU Kota Mojokerto berharap dapat semakin meningkatkan kapasitas internal serta memastikan kesiapan dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(hai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali