Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Kembali Aktif Dalam Program Knowledge Sharing

Kota Mojokerto - KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  yang dilaksanakan secara virtual. Pada edisi 10 September 2021 acara mengambil tema “Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Rochani, S.Pi. M.P., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Yusuf Adi Pamungkas, S.TP anggota KPU KabupatenLumajang yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Zakiyatul M, S.Pd, MM, anggota KPU Kabupaten Tuban sebagai pembahas.

Dalam pemaparannya, baik Yusuf maupun Zakiyatul menyampaikan bahwa pada dasarnya pengumuman pendaftaran dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. Sarana pengumuman disarankan melalui antara lain; papan pengumuman KPU Kab/Kota, papan pengumuman Kantor Kecamatan dan Desa/Kelurahan, website KPU Kab/Kota, medsos resmi Kab/Kota, spanduk (Kantor KPU dan sejumlah lokasi strategis), PU Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada diperbolehkan mengumumkan melalui media jika memang anggaran tersedia di RKB. Sedangkan substansi di dalam pengumuman rekruitment PPK/PPS adalah pertama, untuk menciptakan proses pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akuntabel, transparan. Kedua, pemahaman tahapan serta prasyarat untuk menjadi penyelenggara badan adhock sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi diskusi, Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto turut berbagi pengalaman jika seringkali pengumuman yang dipasang pada kantor-kantor kecamatan dan kelurahan belum sepenuhnya efektif memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, sehingga menurutnya diperlukan terobosan lagi agar pengumuman dapat diketahui publik secara luas. Pada saat yang bersamaan, baik Yusuf maupun Zakiyatul memberikan afirmasi terhadap apa yang disampaikan oleh Zahroni, keduanya mengatakan jika harus diakui orang datang ke kantor kelurahan dan kecamatan hanya pada saat ada kepentingan saja, oleh sebab itu Yusuf menyarankan agar KPU dapat memanfaatkan media sosial dengan berbagai pilihan untuk mem-publish pengumuman tentang rekrutmen badan adhoc. Hal ini sekaligus menepis anggapan jika badan adhoc seperti PPS hanya diperuntukkan bagi perangkat desa saja.

Pada sesi terakhir, Rochani menekankan bahwa KPU didaerah dalam menyusun pengumuman seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada aturan tata naskah dinas, di mana substansi dalam pengumuman harus memuat antara lain; tujuan program, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu & tempat penyampaian dokumen (pendaftaran online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (link), serta contact help desk.(sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,189 kali