Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Mojokerto pada Sabtu (27/9) melakukan pemeriksaan tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kegiatan verifikasi oleh tim verifikator dimulai sejak pukul 08.00 WIB melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di kantor KPU Kota Mojokerto.

“Meski ada informasi terkait dengan perubahan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, namun hingga hari ini secara resmi (tertulis) perubahan tersebut belum kita terima, sehingga kita sebagai penyelenggara tetap menjalankan tugas untuk memeriksa dokumen tindak lanjut parpol melalui SIPOL,” ungkap Diah saat mensupervisi kegiatan para verifikator.     

Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam Keuptusan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali