Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Lakukan Persiapan Jelang Verifikasi Aministrasi Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bersamaan dengan hari terakhir tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat internal persiapan verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol, Jum'at (26/8). Dalam rapat tersebut, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol dengan alat kerja Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Jadi pada saat verifikasi administrasi yang berlangsung sebelumnya apabila ditemukan status keanggotaan lebih dari satu partai, berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, serta NIK tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, maka anggota tersebut dinyatakan BMS, dan mulai tanggal 19 hingga 26 Agustus 2022 parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti (kalarifikasi) temuan pada saat verifikasi administrasi kemarin melalui SIPOL parpol,” jelas Diah.

Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung sejak 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali