
KPU Kota Mojokerto Lakukan Tahapan Klarifikasi Terhadap Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan isi dari keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, KPU Kota Mojokerto pada Senin (5/9) melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. sesuai dengan Pasal 39 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kota Mojokerto akan memberikan pemberitahuan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) dapat menghadirkan anggota tersebut untuk kemudian kita mintai klarifikasi, pernyataan klarifikasi juga disertai pengecekan KTP dan KTP.
Dari hasil verifikasi administrasi tindak lanjut, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan jika tim verifikator menemukan 12 orang anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya karena tercatat pada dua atau lebih parpol yang dibuktikan dengan unggahan surat pernyataan. “Total ada 12 anggota yang kita temukan dengan unggahan surat pernyataan lebih dari satu, sehingga sesuai dengan ketentuan guna memastikan status keanggotaannya, KPU Kota Mojokerto menyampaikan surat pemberitahuan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) menghadirkan anggota yang dimaksud ke kantor KPU untuk dilakukan klarifikasi, terang Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan jika anggota yang dimintai klarifikasi tersebar di enam parpol, antara lain, Partai Nasdem, Hanura, PKS, PSI, Golkar dan PKN. Dari 12 anggota, terdapat enam orang yang datang ke Kantor KPU Kota Mojokerto, dan dua orang yang memberikan klarifikasi melalui panggilan video.
Tri Widya Krtikasari menjelaskan bahwa dari delapan orang yang dimintai klarifikasi, seluruhnya dapat menunjukkan KTA dan KTP-el. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa semua anggota yang hadir bersama petugas penghubung diminta mengisi daftar hadir, dan setelah dilakukan klarifikasi, anggota parpol yang dihadirkan diminta untuk mengisi surat keterangan klarifikasi yang ditandatangani bersama dengan petugas penghubung Parpol. “Seluruh proses kegiatan klarifikasi terdokumentasi secara tertulis dan setiap prosesnya sesuai dengan ketentuan kita dokumentasi juga dengan rekaman dan video,” ungkap Diah. (sam)