
KPU Kota Mojokerto mengadakan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Mojokerto
Kota Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Selasa (24/10/2023), Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 Bersama PPK Dan PPS Se Kota Mojokerto dibuka oleh Saiful Amin selaku Ketua KPU Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 Bersama PPK Dan PPS Se Kota Mojokerto sifatnya internal karena terkait dengan Monitoring dan Evaluasi, “beberapa hal yang nantinya disampaikan oleh Bapak Usmuni diharapkan akan ada perbaikan-perbaikan kedepannya. Sebagai gambaran umum, kita sudah memasuki tahapan yg sangat serius dan krusial. Dalam hal identitas, semua PPS dan PPK merupakan adhoc dari KPU Kota Mojokerto sehingga Kita tidak bisa menyatakan terafiliasi dengan kelompok yang lain”, ujarnya.
Dalam susunan acara kegiatan tersebut, diberikan kesempatan kepada seluruh Divisi untuk menyampaikan arahan/informasi. Penyampaian Informasi dan pengarahan dari M. Awaludin Zahroni selaku Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam arahannya Roni menyampaikan ucapan terima kasih kepada PPK dan PPS yang telah melaksanakan sosialisasi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan sigap dan cepat. Tidak lupa Ia mengingatkan agar PPK dan PPS menyiapkan laporan kinerja.
Pengarahan dilanjutkan terkait DPTb di lokasi khusus yang disampaikan oleh Usmuni selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bahwa terkait dengan TPS lokasi khusus belum ada aturan terbaru sehingga di KPU tingkat Kabupaten/Kota juga masih menunggu arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut pihak Lapas II B Mojokerto, Hengki Giantoro selaku Kasi Pembiaan dan Pendidikan Lapas Kelas II B Mojokerto meyampaikan beberapa informasi, Ia juga berharap ada regulasi terbaru sehingga warga binaan Lapas kelas IIB Mojokerto bisa menggunakan hak pilihnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian informasi dan perkenalan oleh Sekretaris KPU Kota Mojokerto yang baru dilantik pada tanggal 19 Oktober 2023, Wiratmoko Iman Santoso.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Tri Widya Kartikasari selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Ia berharap PPK atau PPS dapat menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan atau perlu diketahui KPU Kota Mojokerto sebagai bahan evaluasi. Arahan terakhir disampaikan oleh Imam Buchori selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia mengingatkan kembali kepada PPK dan PPS agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik itu laporan dari masyarakat atau dari Bawaslu terkait kinerja, baik itu kode etik, perilaku, sumpah janji dan lain sebagainya. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang 7 tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu sudah memiliki asas dan prinsip sehingga perlu benar-benar diterapkan. Ketika tahapan Pemilu berakhir maka akan dilakukan evaluasi yang terdiri dari 3 aspek yaitu terkait dengan bagaimana pelaksanaan tahapan di wilayah masing-masing, penegakan kode etik, perilaku, sumpah janji dan yang ketiga adalah terkait dengan pelaporan.
Acara inti pada kegiatan rapat koordinasi tersebut disampaikan oleh Usmuni selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang terdiri dari beberapa point pembahasan berupa pelayanan DPTb baik untuk alasan Pindah Domisili Administrasi dan Pindah Domisili dengan KTP-el dari Luar Kota, point selanjutnya adalah tindak lanjut data hasil verifikasi PPS yang akan diunggah ke sidalih oleh PPK, sehingga PPS perlu segera menyampaikan data-data tersebut kepada PPK, dan unggahan tersebut akan di pantau dan di evaluasi oleh KPU Kota Mojokerto. (kith)