Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Bimtek Sosialisasi tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kota Mojokerto-KPU Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada hari Selasa (28/09/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Logistik KPU RI ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pengadaan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh PPK (Dikrilia A. Rizki Ertika Adi) dan Pejabat Pengadaan (Noor Ifah). Bertindak sebagai narasumber, Ari Sulindra dan Esi Hapsari dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Sesuai dengan tema Bimtek, materi yang disampaikan adalah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ari Sulindra dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Toko Daring merupakan system informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace atau ritel daring. “Toko Daring ini merupakan salah satu pilihan selain Katalog Elektronik yang sudah ada saat ini yang dapat digunakan oleh PPK maupun Pejabat Pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa,” papar Ari. Menurut Ari, beberapa marketplace daring yang telah bergabung ke dalam PPMSE, antara lain, Bhinneka, Blibli, Grab, Shopee, bukalapak, Gojek, dan Kartara.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, dengan adanya Toko Daring ini, diharapkan di kemudian hari pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih mudah, apalagi jenis komoditas yang ditawarkan oleh Toko Daring sangat beragam, mulai dari makanan, alat tulis kantor, souvenir, angkutan, kurir, furniture, maupun kesehatan. “Pada prinsipnya, tujuan keberadaan toko daring ini adalah agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berjalan dengan cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik pula,” ucap Ari.

Meskipun pengadaan melalui Toko Daring ataupun Katalog Elektronik ini cukup mudah, namun Ari menegaskan bahwa PPK ataupun Pejabat Pengadaan tetap perlu memperhatikan aspek kualitas dan keamanan kondisi barang yang dipesan melalui Toko Daring. “PPK ataupun Pejabat Pengadaan perlu mengkomunikasikan secara detail kepada pihak penjual lebih dulu dan pastikan bahwa ada jaminan mutu barang maupun jaminan pengembalian dan penggantian apabila ada kerusakan”, tegasnya. (ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,124 kali