
KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rakor Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2024
Sidoarjo, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Suwaji (Divisi Hukum dan Pengawasan), Ulil Abshor (Divisi Teknis Penyelenggaraan) beserta M. Samsul Arif (Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Aula Rapat Kantor KPU Sidoarjo pada 7-9 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, mengingatkan untuk lebih memperhatikan proses penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan, tahapan Pemilu harus berjalan dengan 12 prinsip, di antaranya yakni jujur. “Suksesnya Pemilu itu dilihat dari kepastian hukum, maka dari itu kita tidak boleh multitafsir, jadi jika ada permasalahan, perlu adanya evaluasi dan diberi catatan agar tidak terulang lagi di Pemilu berikutnya,” ujarnya saat membuka acara.
Sementara itu Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mengevaluasi sekaligus menyusun catatan-catatan penting bagi perbaikan Pemilihan Serentak ke depan utamanya dalam hal penyiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (MSA)