
KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Kota Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Usmuni. S.E., bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, S.E., dan Operator Sidalih, Khoirul Imam Thohari, S.Kom., mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 12 s.d 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Peserta dari kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Susunan acara diawali oleh Laporan dari Kepala Bagian Data dan Informasi, Nurita Paramita, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya Ia menyampaikan “dalam tahapan penyusunan DPTb masih ada waktu 94 hari lagi, DPTb semakin banyak mungkin semakin merepotkan, pada pengalaman Pemilu tahun 2014 dan 2019 mobilisasi dari berbagai pihak luar biasa sehingga kita harus tetap bersiap apabila hal-hal tersebut akan terjadi”, jelasnya.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Miftahur Rozaq selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan update terkait dengan perencanaan, “kita harus memahami beberapa regulasi, diantaranya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota diperkenankan untuk menandatangani NPHD meskipun PKPU tahapan belum ditetapkan, dan perlu diingat aspek penting administratif terutama hal yang mengikat yaitu 14 hari setelah NPHD anggaran Hibah harus dicairkan”, paparnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi rakor yang disampaikan oleh Nurul Amalia selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Ia menyampaikan, “waktu penetapan DPT menuju hari H pemungutan suara sekitar 7 bulan, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar mendapatkan update data pemilih pindah masuk maupun keluar”, ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, “dikarenakan pelayanan pindah memilih tidak hanya di tingkat Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan pengecekan di tingkat PPK dan PPS terkait pelayanan pindah memilih. Dan untuk Pemilih di Lokasi Khusus Lapas/Rutan tetap intens berkoordinasi tetapi data terakhir yang diminta adalah data pada H-30 pemungutan suara, dan untuk pemilih Lapas/Rutan yang sudah dinyatakan bebas dapat diproses untuk pengurusan pindah memilih”, pungkas Nurul.
Kegiatan dilanjutkan di hari kedua pada tanggal 13 Oktober 2023, yaitu materi untuk operator Sidalih yang disampaikan oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan update fitur Sidalih.
Dalam kesempatan hari kedua tersebut, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menegaskan kembali terkait data pemilih dari sidalih yang berupa data meninggal, data TNI/Polri dan harus menginventarisir terkait data-data di setiap Pemilu. Rapat koordinasi ditutup oleh Nurul Amalia Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur. (kith)