
KPU Kota Mojokerto Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Mojokerto memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Selasa (16/8).
Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022. Namun hingga Selasa malam data keanggotaan parpol belum tersedia di portal Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kota Mojokerto. Data keanggotaan parpol pada menu verifikasi administrasi SIPOL baru tersedia Rabu Pagi, (17/8). Tercatat ada 21 parpol yang masuk pada SIPOL KPU Kota Mojokerto dengan total 6.349 keanggotaan, ke-21 parpol tersebut antara lain Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional.
Saat ditemui diruang kerjanya, Divisi Teknis Penyelenggarkan Pemilu, Tri Widya Kartikasari mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan tahapan verifikasi administrasi. “Sejak masa pendaftaran parpol di pusat kita (KPU Kota Mojokerto) sudah melakukan berbagai langkah persiapan dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan, diantaranya adalah dengan membentuk helpdesk, menunjuk admin dan membentuk tim verifikator administrasi,” ungkap Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Persyaratan keanggotaan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol meliputi tiga hal yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
Secara teknis, Diah menjelaskan jika kegitan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 4 tahun 2022 adalah untuk membuktikan:
- Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
- Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak;
- Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan
- Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak.
“Pada tahapan verifikasi administrasi partai politik nantinya akan melakukan tindak lanjut dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, sebelum nantinya tindak lanjut tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2022,” pungkas Diah. (sam)