Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ngaji Tahap Rekapitulasi Pemilu Lewat Kelas Teknis

Pada Selasa (14/09/2021) Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari dan Sub Koordinator Teknis, Safitri Nurdin mengikuti Kelas Teknis Sesi ke-16 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dengan tema “Rekapitulasi Penghitungan Suara (2)” dilakukan secara virtual mulai Pukul 10.00 WIB. Seperti pada sesi sebelumnya, sesi ini menghadirkan dua narasumber antara lain, Siti Aisyah (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang) dengan materi “Mekanisme rekapitulasi penghitungan suara pemilu dan catatan pelaksanaannya”, serta Achmad Shohib (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan) dengan materi ''Mengenal suksesnya proses Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan suara pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten".

Pada kesempatan pertama, Aisyah menjelaskan bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, maka tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Secara regulatif, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS, selanjutnya, berita acara hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Aisyah menyatakan jika rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah selama 17 hari, dan bisa jadi beragam tergantung jumlah TPS di tiap kecamatan. Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, berjenjang hingga tingkat nasional

Pada pemaparan materi berikutnya, “Mengenal Suksesnya Proses Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Tingkat Kabupaten”,  Shohib menyebut terdapat Lima etape yang harus disiapkan oleh penyelenggara sebelum melaksanakan rekapitulasi, agar berjalan sukses. Kelima hal tersebut antara lain adalah, Niat sebagai Pengabdi; Pengetahuan Regulasi tentang Mekanisme Rekapitulasi; Penghitungan suara Pemilu 2019 dan pengetahuan tentang medan atau Daerah penyelenggaraan; Cita-cita Penyelenggara dalam menyukseskan rekapitulasi; Solid atau Kompak; Evaluasi. Lima hal ini penting untuk menjamin proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional dapat berjalan dengan baik.

 

Pada sesi penutup, Insan qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan jika terjadi gugatan di MK, maka hal itu semata-mata menunjukkan jika KPU merupakan lembaga yang terbuka. “Gugatan baik oleh peserta Pemilu adalah gamabaran bahwa kita (KPU) selalu memberikan ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan keberatan, dan ini adalah cara konstitusional dalam mencari keadilan Pemilu yang dijamin oleh Undang-Undang”, tutup Insan. (sam)


 

.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,208 kali