
KPU Kota Mojokerto Penuhi Permohonan Keterangan Autentifikasi Parpol
kota-mojokerto.kpu.go.id - Pada Rabu (11/5) Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang meraih kursi di DPRD Kota Mojokerto mulai mengajukan permohonan Autentifikasi Perolehan Kursi dan Suara Pemilu 2019. Hingga hari ini (23/5) tercatat ada tujuh parpol yang sudah datang ke kantor KPU Kota Mojokerto di Jl. Pahlawan No. 11 Mojokerto, ketujuh parpol tersebut antara lain, Gerindra, Demokrat, PDIP, PKB, Golkar, PAN dan terakhir PPP yang sekaligus menyerahkan bendera parpol.
Surat keterangan yang dimohon oleh parpol menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk mencairkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022, dimana secara regulatif diatur dalam Permendagri nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin bersama memerintahkan Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat untuk segera mencukupi permohonan data dari pemohon, dibawah supervisi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (sam)