Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Periksa Dokumen Persyaratan Bakal Calon Usai Tahapan Pengajuan Ditutup

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-  Setelah melaksanakan tahapan penerimaan berkas pengajuan pendaftaran berkas bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu Tahun 2024, pada tahap berikutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan verifikasi administrasi terhadap  dokumen persyaratan bakal calon. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pelaksanaan verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, menjelaskan bahwa setelah KPU melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon legislatif, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen bacalon. ”Tahapan vermin (verifikasi administrasi) dilaksankan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, secara teknis verifikator akan membuka satu-persatu dokumen masing-masing bacalon yang telah diunggah di Silon, apabila berkas bacalon telah lengkap dan benar maka kita berikan status memenuhi syarat, sebaliknya jika ada yg kurang dan tidak benar maka satusnya belum memenuhi syarat,” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari.

Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa pelaksanaan vermin oleh verifikator KPU Kota Mojokerto meliputi pemeriksaan dokumen e-KTP, surat pernyataan bacalon, ijazah,surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat pemberhentian/pengunduran diri apabila bacalon menjadi pejabat, serta surat pernyataan terkait penyematan gelar akademis atau gelar sosial atau agama. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali